Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2, Seluruh Rantai Pelayaran Harus Disidik

Senin 17-08-2026,14:36 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Korban Selamat KMP Mutiara Sentosa II Terima Kompensasi Rp 2-3 Juta , Asuransi Belum Jelas

Jika terdapat ketidaksesuaian antara data administratif dan kondisi faktual, penyidik harus mencari penyebabnya dan menentukan pihak yang memiliki kewajiban melakukan pencatatan, pemeriksaan dan verifikasi.

Demikian pula terhadap kendaraan dan barang yang diangkut. Jenis, jumlah, ukuran dan berat muatan perlu diperiksa karena berkaitan dengan kapasitas kapal, distribusi muatan dan stabilitas kapal.

Apabila ditemukan kelebihan muatan atau ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi faktual, penyidik harus menelusuri bagaimana kondisi tersebut dapat terjadi, siapa yang melakukan pemeriksaan, siapa yang memberikan persetujuan, dan apakah kondisi tersebut memiliki hubungan kausal dengan kecelakaan atau dampaknya.

BACA JUGA:KSOP Tanjung Perak Perkuat Pengawasan, Kemenhub Audit PT ALP Pascakebakaran KMP Mutiara

Cuaca, Navigasi dan Kondisi Pelayaran. Rute pelayaran, waktu keberangkatan, kondisi cuaca, gelombang, informasi meteorologi, komunikasi pelayaran serta kondisi navigasi juga harus diperiksa.

Pasal 118 UU Pelayaran mengatur aspek kenavigasian yang berkaitan antara lain dengan meteorologi, telekomunikasi pelayaran, sarana bantu navigasi, alur dan perlintasan serta aspek kenavigasian lainnya.

Karena itu, penyidik perlu memperoleh dan menguji data cuaca dan gelombang pada saat kapal berangkat maupun ketika kebakaran terjadi, termasuk informasi yang tersedia bagi kapal dan pihak yang bertanggung jawab terhadap keputusan pelayaran.

BACA JUGA:Basarnas Buka Peluang Lanjutkan Pencarian Korban KMP Mutiara Sentosa II

Penyebab Kebakaran Harus Dibuktikan Secara Forensik. Ayu menegaskan bahwa penyebab kebakaran harus dibuktikan secara teknis dan forensik.

Pemeriksaan perlu mencakup titik awal kebakaran, pola penjalaran api, ruang mesin, sistem kelistrikan, kabel, panel, generator, bahan bakar, mesin, kemungkinan sumber panas, sistem alarm, smoke detector, fire pump, hydrant, APAR, sistem pemadam, ventilasi, sekat kebakaran, jalur evakuasi dan perlengkapan keselamatan lainnya.

“Jangan sampai penyidikan berhenti pada kesimpulan bahwa penyebabnya adalah kebakaran. Yang harus dicari adalah apa penyebab kebakarannya, bagaimana api berkembang, apakah sistem deteksi dan pemadaman bekerja, bagaimana respons awak kapal, dan apakah ada kondisi sebelumnya yang memungkinkan kebakaran menjadi lebih besar,” katanya.

BACA JUGA:Pimpinan ALP Diperiksa KSOP, Keluarga Korban KMP Mutiara Sentosa II Soroti Data Manifes

Bukti Digital Perlu Direkonstruksi, Selain bukti fisik dan dokumen, bukti digital juga dapat digunakan untuk merekonstruksi kronologi.

CCTV, AIS, VDR apabila tersedia, rekaman komunikasi, data navigasi, sistem pemantauan kapal, rekaman radio serta data digital lainnya dapat dibandingkan dengan keterangan saksi dan dokumen resmi.

Dengan keahlian Certified Digital Forensics Analyst dan Expert in Cyber Law & Digital Evidence, Ayu menilai bukti digital dapat membantu menguji kronologi sebelum, ketika dan setelah insiden.

Kategori :