BACA JUGA:4 Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan Tim DVI Polda Jatim, 1 Masih Tunggu Keluarga
“Bukti digital penting karena dapat membantu melihat waktu, lokasi, pergerakan kapal, komunikasi, tindakan awak kapal dan rangkaian kejadian. Tetapi tetap harus diuji keasliannya, integritasnya dan keterkaitannya dengan fakta lain,” ujarnya.
Seluruh Mata Rantai Harus Diuji. Menurut Ayu, perkara KMP Mutiara Sentosa 2 harus dilihat sebagai satu sistem. Pemeriksaan dapat mencakup operator atau perusahaan pelayaran, nakhoda, perwira dan awak kapal, pihak yang bertanggung jawab atas perawatan dan keselamatan kapal, pihak yang terkait dengan pemuatan, pejabat pemeriksa, Syahbandar serta pejabat pada KSOP, sepanjang memiliki kewenangan dan keterkaitan dengan fakta perkara.
Namun, pemeriksaan terhadap seluruh pihak tersebut harus tetap berbasis kewenangan, kewajiban, tindakan, kelalaian, alat bukti dan hubungan sebab-akibat masing-masing.
BACA JUGA:Penyebab Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II Masih Misteri, Pemilik Kapal Tunggu Hasil KNKT
“Intinya, semua harus mempertanggungjawabkan apa yang menjadi tugasnya. Kalau ada prosedur yang terlewat atau tidak dijalankan, itu yang harus dibuktikan dan ditelusuri siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Menurut Ayu, konstruksi pertanggungjawaban pidana baru dapat dibangun setelah penyidik memperoleh fakta yang cukup mengenai adanya perbuatan atau kelalaian, pelanggaran terhadap kewajiban hukum, kesalahan atau kealpaan sesuai ketentuan pidana yang diterapkan, serta hubungan kausal antara perbuatan tersebut dengan kebakaran, kecelakaan, kerugian atau korban yang ditimbulkan.
“Jadi bukan hanya kapalnya yang diperiksa. Seluruh prosedur yang membuat kapal itu bisa berlayar harus diperiksa.”
Dengan demikian, penyidikan KMP Mutiara Sentosa 2 tidak semestinya hanya berorientasi pada pertanyaan “dari mana api berasal?”, tetapi harus menjawab rangkaian pertanyaan yang lebih mendasar, mengapa kapal dapat berlayar dalam kondisi tersebut, apakah seluruh persyaratan keselamatan telah dipenuhi, apakah setiap pihak telah menjalankan kewajibannya, dan apakah terdapat pelanggaran atau kealpaan yang memiliki hubungan sebab-akibat dengan terjadinya kebakaran dan dampaknya. (rio)