Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2, Seluruh Rantai Pelayaran Harus Disidik
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan, Ayu Dian Ningtias--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 saat melayani rute Surabaya–Makassar di perairan sekitar Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada 2 Agustus 2026, dinilai tidak cukup diselidiki hanya dari sumber api dan kondisi kapal pada saat terbakar.
Seluruh rangkaian yang memungkinkan kapal meninggalkan pelabuhan dan melaksanakan pelayaran harus ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari kelaiklautan kapal, kondisi teknis, pengawakan, pemuatan, manifest penumpang, perlengkapan keselamatan, kondisi cuaca dan navigasi, hingga proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
BACA JUGA:Polisi Soroti Selisih Manifes dan SPB KMP Mutiara Sentosa 2
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan, Ayu Dian Ningtias, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan harus dibangun berdasarkan fakta, bukan asumsi. Fakta lapangan menjadi dasar untuk menentukan kewajiban masing-masing pihak, ada atau tidaknya pelanggaran, serta hubungan sebab-akibat dengan peristiwa yang terjadi.

Mini kidi--
“Setiap ada peristiwa itu kita harus based on fakta. Kita tidak boleh terburu-buru membangun sebuah konstruksi berdasarkan asumsi. Yang pertama harus dilihat dulu fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” ujar kandidat doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga tersebut.
Menurut Ayu, perkara harus diurai melalui audit hukum dan pembuktian forensik dengan menggunakan kerangka Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Hulu-Hilir KMP Mutiara Sentosa 2, Tujuh Saksi Sudah Diperiksa
Ayu menjelaskan, Pasal 116 dan Pasal 117 UU Pelayaran menempatkan keselamatan pelayaran sebagai suatu sistem yang mencakup kelaiklautan kapal dan kenavigasian. Kelaiklautan kapal tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik kapal, tetapi juga mencakup pengawakan, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, manajemen keselamatan, manajemen keamanan serta aspek lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
“Jadi kapal itu tidak ujug-ujug berlayar. Ada prosedur yang panjang. Ada pemeriksaan, ada dokumen, ada sertifikat, ada pengawasan. Semua mata rantai itu harus dilihat,” katanya.
Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara berlapis. Tidak cukup hanya bertanya dari mana api berasal, tetapi juga harus ditelusuri apakah kapal telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan sebelum berlayar.
BACA JUGA:Satu Keluarga Laporkan Anggota Hilang, Polairud Polda Jatim Selidiki Kasus KMP Mutiara Sentosa II
Pasal 124 UU Pelayaran menjadi salah satu ketentuan penting untuk menguji kondisi teknis kapal. Ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan keselamatan kapal, antara lain material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, perlengkapan alat penolong, radio dan elektronika kapal.
Dalam konteks kebakaran, pemeriksaan harus mencakup sistem kelistrikan, ruang mesin, bahan bakar, panel, alarm, smoke detector, sistem pemadam kebakaran, fire pump, hydrant, APAR, jalur evakuasi, sekoci dan liferaft, serta perlengkapan keselamatan lainnya.
Sumber:





