Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2, Seluruh Rantai Pelayaran Harus Disidik

Senin 17-08-2026,14:36 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Fatkhul Aziz


Gempur Rokok Illegal--

“Jadi harus dilihat kronologinya. Jangan hanya ditemukan alat rusak kemudian langsung dikatakan ada kelalaian. Harus dibuktikan kapan rusaknya, siapa yang mengetahui, siapa yang mempunyai kewajiban memperbaiki, dan apakah kondisi itu pernah dilaporkan atau diperiksa,” jelas Ayu.

Pengawasan Syahbandar dan KSOP Harus Diperiksa, rantai pengawasan menjadi bagian yang tidak boleh dilepaskan dari penyidikan.

Pasal 207 dan Pasal 208 UU Pelayaran mengatur fungsi dan tugas Syahbandar, termasuk fungsi pengawasan terhadap kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan.

BACA JUGA:SAR Surabaya Akhiri Monitoring Udara KMP Mutiara Sentosa II, Operasi Beralih ke Siaga

Namun, menurut Ayu, pemeriksaan terhadap Syahbandar maupun pejabat pada KSOP tidak boleh dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi kesalahan atau kelalaian.

“Yang harus dibuktikan adalah apakah kewenangan dan kewajiban yang melekat pada masing-masing pejabat telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Jadi pemeriksaan itu untuk mencari fakta dan pembuktian, bukan untuk membangun kesimpulan terlebih dahulu,” ujarnya.

Karena itu, penyidik perlu menelusuri dokumen pemeriksaan kapal, sertifikat keselamatan, laporan pemeriksaan, catatan perawatan, laporan kerusakan, dokumen pengawakan, dokumen pemuatan serta dokumen lain yang menjadi dasar kapal dinyatakan memenuhi persyaratan untuk berlayar.

BACA JUGA:Pordasi Jatim Sebut Satu Kuda Pacuan dan 16 Kuda Konsumsi Jadi Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

SPB Tidak Cukup Dilihat dari Ada atau Tidaknya Dokumen, Titik krusial lainnya adalah Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Pasal 219 UU Pelayaran mengatur bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki SPB yang diterbitkan oleh Syahbandar. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dan memungkinkan keberangkatan ditunda apabila kapal tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan atau terdapat pertimbangan cuaca.

“Yang harus dilihat bukan hanya apakah SPB-nya ada. Yang lebih penting, bagaimana proses sebelum SPB itu diterbitkan. Apakah semua persyaratan benar-benar diperiksa? Apa dokumen yang menjadi dasar penerbitannya? Apakah ada catatan atau kondisi tertentu yang seharusnya menjadi pertimbangan untuk menunda keberangkatan?" ujar Ayu.

BACA JUGA:Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Perusahaan Logistik Belum Tersentuh Ganti Rugi

Dengan demikian, dokumen dan proses penerbitan SPB KMP Mutiara Sentosa 2 perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk siapa yang melakukan pemeriksaan, kapan pemeriksaan dilakukan, hasil pemeriksaan, dokumen pendukung, serta kondisi kapal pada saat SPB diterbitkan.

Manifest Penumpang dan Muatan Harus Dicocokkan dengan Kondisi Faktual. Aspek lain yang tidak kalah penting adalah manifest penumpang dan muatan.

Data dalam manifest perlu direkonstruksi dengan kondisi faktual melalui tiket, data boarding, manifest resmi, daftar awak kapal, CCTV, data kendaraan, data penumpang yang dievakuasi, serta data korban selamat maupun meninggal.

Kategori :