iklan HUT R!

Wakil Ketua DPRD Jatim Digugat Soal Ijazah di PN Surabaya

Wakil Ketua DPRD Jatim Digugat Soal Ijazah di PN Surabaya

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni --

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal menggelar sidang perkara gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Indah Kuntarti, S.H. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby.

Dalam gugatan ini, Indah menggugat tiga pihak. Masing-masing Sri Wahyuni selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sukur Priyanto selaku anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, serta Universitas Wijaya Putra.

BACA JUGA:PKBM Sakinah Lumajang Dorong Warga Raih Ijazah Kesetaraan

Rencananya, sidang kedua akan berlangsung pada Selasa 18 Agustus 2026. Pada persidangan sebelumnya, pihak ketiga dalam perkara ini Univeristas Wijaya Putra tidak hadir. 


Mini kidi--

Perkara itu didaftarkan pada 21 Juli 2026. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan tersebut masuk dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Ada sejumlah permintaan yang diajukan penggugat kepada majelis hakim. Salah satunya, meminta agar hakim menyatakan Indah memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan warga negara.

BACA JUGA:Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan di Madiun, Disnakertrans Jatim Tunggu Laporan Resmi

Indah juga meminta para tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut dalil gugatan, tindakan dan/atau kelalaian para tergugat dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, asas kecermatan, asas akuntabilitas, serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Tak berhenti di situ, penggugat meminta para tergugat melakukan pemulihan administratif dan evaluasi terhadap narasumber maupun pihak yang dilibatkan dalam kegiatan kelembagaan DPRD Jawa Timur. Langkah tersebut diminta demi menjaga kehormatan, martabat, dan kepercayaan publik terhadap institusi DPRD Jawa Timur.

Penggugat juga meminta adanya klarifikasi terbuka kepada masyarakat terkait status hukum dokumen akademik yang digunakan. Klarifikasi itu diminta sedikitnya disampaikan melalui 30 media mainstream, baik televisi, koran atau tabloid, maupun media online.

BACA JUGA:Modus Joki UTBK SNBT 2026 di Surabaya Terbongkar, Gunakan Ijazah dan Identitas Palsu

Petitum lainnya berkaitan dengan ijazah Strata Dua (S-2) atas nama Tergugat II. Penggugat meminta majelis hakim mencabut, membatalkan, serta menyatakan ijazah tersebut diterbitkan secara tidak sah.

Selain itu, penggugat meminta agar putusan perkara mempunyai akibat hukum terhadap pihak-pihak yang berkepentingan, sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber:

Berita Terkait