Setelah hasil investigasi diterima, Disbudpar Jatim, Ikatan Raka Raki, serta dewan juri akan duduk bersama untuk menentukan langkah selanjutnya.
BACA JUGA:Diduga Bantu Anak Aborsi Karena Malu Hamil di Luar Nikah, Seorang Ibu di Bojonegoro Jadi Tersangka
Evy menyebut terdapat sejumlah kemungkinan sanksi apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan. Sanksi paling berat yakni pencabutan gelar dan pengeluaran dari Ikatan Raka Raki Jawa Timur.
"Pasti akan ada sanksi. Yang terberat adalah pencabutan dan pengeluaran dari Ikatan Raka Raki," tegasnya.
Evy mengatakan sidang untuk menentukan keputusan akan dilakukan setelah hasil investigasi dari Dinas Kota Surabaya diterima. Ia belum dapat memastikan kapan sidang tersebut digelar karena masih menunggu proses pemeriksaan.
"Sidang akan dilakukan setelah Dinas Kota Surabaya memberikan hasil investigasinya. Jadi saya tidak bisa sampaikan waktu tepatnya, semakin cepat semakin baik," tuturnya.
Sementara itu, Ikatan Raka Raki Jawa Timur sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan sikap terkait dugaan kasus yang menyeret salah satu anggotanya. Organisasi tersebut menyatakan mengecam segala bentuk kekerasan, pelecehan maupun penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan hukum, etika, dan nilai kemanusiaan.
Ikatan Raka Raki Jatim juga menyatakan telah membentuk tim independen untuk mengusut dugaan tersebut secara adil dan transparan. Organisasi tersebut juga membuka saluran aman bagi korban maupun saksi lain yang memiliki informasi terkait dugaan kejadian serupa.
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, Disbudpar Jatim menegaskan hasil investigasi dan kelengkapan bukti menjadi dasar sebelum sanksi terhadap Tio diputuskan dalam sidang. Namun, Evy enggan menyebutkan lokasi sidangnya yang jelas segera dilakukan tersebut.
"Tempatnya tidak penting, yang penting hasilnya," pungkas Evy. (Ain)