iklan HUT R!

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan terkait perkembangan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.--ANTARA

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) memeriksa tujuh saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Senin 10 Agustus 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik sejatinya memanggil 13 orang saksi pada hari tersebut. Namun, hanya tujuh saksi yang memenuhi panggilan.


Mini kidi--

Para saksi tersebut adalah TTS dari PT TBI, BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, ACT selaku pengacara, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, dan RC dari PT BBBU.

“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” katanya.

BACA JUGA:Tim 9 Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan Rumah Nurman Herin, Buru Jejak Aset Kasus TPPU Febrie

Anang juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.


Gempur Rokok Illegal--

Ketiga surat perintah penyidikan tersebut meliputi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Sumber:

Berita Terkait