iklan HUT R!

Lima Warga Jatim Rugi Rp3,5 Miliar Tertipu Modus CASN Jalur Susulan

Lima Warga Jatim Rugi Rp3,5 Miliar Tertipu Modus CASN Jalur Susulan

Tim Kuasa Hukum korban dari Ketut Surya Putra & Partners, Yunus Latjeno (kiri) dan Bagus Adi Mahendra (kanan).--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dugaan penipuan dengan modus penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) jalur "susulan" mencuat di Jawa Timur. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3,5 miliar, Senin 10 Agustus 2026.

Kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum militer aktif yang berperan sebagai perantara. Para korban dijanjikan bisa masuk berbagai instansi pemerintah, mulai kementerian, kejaksaan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Mini kidi--

Sejumlah korban bersama kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Sabtu (8/8/2026). Dalam laporan awal tersebut, mereka mempolisikan OP, pemilik lembaga pelatihan kerja PT PTC di Sidoarjo.

Namun, laporan yang dibuat salah satu korban berinisial MDA (25), asal Pamekasan, Madura, bernomor LP/B/1067/VIII/SPKT/POLDA JAWA TIMUR baru keluar pada Senin Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA:Penipu CPNS Jalur Khusus Dituntut JPU Kejari Tanjung Perak 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Tim Kuasa Hukum korban dari Ketut Surya Putra & Partners, Yunus Latjeno, mengatakan kelima korban ini berasal dari beberapa wilayah di Jawa Timur. Kerugian masing-masing korban juga bervariasi.

"Jadi, lima klien kami telah melaporkan dugaan tindakan pidana penipuan. Lima ini macam-macam, Mas. Ada yang dari Sumenep, ada yang dari Sidoarjo, ada yang dari Pamekasan juga," katanya.

BACA JUGA:Usulan 2.100 Formasi CASN Pemprov, DPRD Jatim Minta Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Tanpa Bebani APBD

Yunus menjelaskan, rata-rata kelima korban yang tidak lolos penerimaan CPNS mengenal OP setelah diperkenalkan oleh sejumlah oknum aparat militer. Modusnya, OP yang membuka bimbingan tersebut juga menjamin peserta bisa lolos bekerja di instansi pemerintahan 100 persen.

"Kebanyakan korban ini kenal terlapor dari oknum-oknum ini. Total kerugian yang klien kami alami itu dari kisaran Rp450 juta sampai Rp700 juta per kepala. Totalnya adalah Rp3,5 miliar," lanjutnya.

Tak berhenti pada janji, para korban kemudian diarahkan menjalani serangkaian tes, mulai akademik, fisik, psikologi hingga kesehatan. Seluruh proses dibuat seolah-olah merupakan tahapan resmi penerimaan pegawai negara.

Untuk meyakinkan korban, terlapor disebut mengirimkan surat keputusan (SK) dan jadwal tes dengan kop sejumlah lembaga negara. Namun, setelah dikonfirmasi, dokumen tersebut ternyata palsu.

"Korban juga diikutkan diklat-diklat. Di mana diklat-diklat ini ya bukan diklat resmi, tapi dianggap seolah-olah diklat ini resmi. Ada di beberapa tempat, ada di Malang, ada di Jawa Tengah," paparnya.

Sumber: