GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - DPRD Gresik mengumumkan nama pengganti antarwaktu (PAW) posisi wakil ketua III sisa masa jabatan 2024-2029 yang masih belum terisi. Pengumuman itu disampaikan dalam rapat paripurna, Kamis 2 Juli 2026.
Pengangkatan PAW itu dilakukan setelah Wakil Ketua III DPRD Gresik Ahmad Nurhamim meninggal dunia pada April 2026 kemarin. Penentuan PAW pun didasarkan pada surat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor B-1041/DPP/GOLKAR/VI/2026.
BACA JUGA:Nyaru Petugas PLN, Dua Pria Makassar Bobol Rumah Warga Gresik dan Curi Rp300 Juta
Mini Kidi Wipes.--
Persetujuan itu didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Serta Keputusan Rapat Pimpinan Nasional V Partai Golkar mengenai pedoman penetapan pimpinan legislatif dari Partai Golkar.
Dalam paripurna itu, diumumkan bahwa DPP Partai Golkar resmi menunjuk Ketua DPD Golkar Gresik Wongso Negoro sebagai PAW Wakil Ketua DPRD Gresik untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
BACA JUGA:Pemkab Gresik Gandeng LKSA Kejar Kuota Siswa SD Sekolah Rakyat
Gempur Rokok Illegal--
Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan menjelaskan, bahwa setelah rapat paripurna, seluruh berkas usulan PAW akan disampaikan kepada Bupati Gresik untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur.
"Berkas akan diajukan ke Bupati untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur. Setelah persetujuan dari Gubernur turun, DPRD Gresik akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menentukan jadwal rapat paripurna pelantikan,” tuturnya.
Selain itu, DPP Partai Golkar diketahui juga meminta DPD Golkar Provinsi Jawa Timur segera menindaklanjuti proses PAW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rez)