Satreskrim Polres Gresik Tangkap 2 Maling Motor di Balongpanggang
Tersangka pencurian motor di Rest Area Wahas, FH dan HYU, diamankan di Mapolres Gresik. --
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Polsek Balongpanggang mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Rest Area Wahas, Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial FH (28) dan HYU (27), warga Kecamatan Balongpanggang. Keduanya diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Kedamean.
Kasus pencurian terjadi pada Jumat 11 September 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku menyasar sepeda motor Honda Scoopy milik Asnan Rosadi (48), yang saat itu sedang digunakan anaknya untuk mengikuti latihan Paskibra di sekitar Rest Area Wahas.
Gempur Rokok Illegal--
“Sepeda motor korban diparkir di rest area dalam kondisi tidak dikunci setang. Sementara kunci motor disimpan di dalam dashboard,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP M Prasetyo, Rabu 23 September 2026.
Saat latihan, anak korban sempat mengambil minum dari dalam jok sepeda motor. Namun sekitar pukul 19.00 WIB setelah latihan selesai, ia mendapati sepeda motor tersebut sudah raib di lokasi parkir.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Reskrim Polsek Balongpanggang melakukan penyelidikan. Kemudian mendapati keberadaan pelaku di wilayah Kedamean.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan Honda Scoopy milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang. Pelaku diketahui telah membuat postingan Facebook untuk menjual motor tersebut.
“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dari Rest Area Wahas, Balongpanggang,” ujar Prasetyo.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Keduanya dikenai Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (rez/day)
Sumber:







