DPR RI Rampungkan UU Reforma Agraria
--
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID -DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. UU tersebut dinilai menjadi tonggak sejarah dan babak baru hukum pertanahan di Indonesia.
Aktivis 98 Resolution Network, melalui juru bicaranya, Supriyanto, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang telah mengkomodir aspirasi rakyat dan perjuangan aktivis petani, nelayan dan masyarakat adat. Kebijakan negara ini, kata dia, merupakan kado bagi Hari Tani Nasional tanggal 24 September 2026.
Gempur Rokok Illegal--
"UU yang mengatur teknis operasional Reforma Agraria ini patut kita apresiasi. Terima kasih Pak Prabowo dan Pak Dasco serta pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah mewujudkan aspirasi kawan-kawan aktivis reforma agraria yang telah puluhan tahun berjuang mewujudkan Undang-Undang ini," ujar Supriyanto dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Lebih lanjut, Supriyanto yang juga mantan Ketua Umum Serikat Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (SM UII) ini menyampaikan, bahwa dampak dari UU ini sangat besar untuk rakyat. Bahkan, lanjut dia, dapat terjadi transformasi sosial bagi mayoritas masyarakat agraris dan menghapuskan ketimpangan dalam kepemilikan tanah serta penguasaan asset sumber daya alam untuk sebesar-besarnya digunakan bagi pemenuhan hajat hidup rakyat.
Dia mencatata ada 6 poin penting UU Pengaturan Reforma Agraria, sebagai berikut:
1. Koreksi ketimpangan tanah, Mengatur penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi lahan berskala besar oleh korporasi (negara maupun swasta).
2. Objek dan subjek Reforma Agraria, menetapkan kejelasan kriteria objek tanah dan subjek penerima reforma agraria, serta penentuan lokasi prioritas.
3. Penyelesaian Konflik, menyediakan mekanisme hukum yang lebih jelas untuk penyelesaian sengketa serta pemulihan hak atas tanah rakyat.
4. Batas Kepemilikan menjadi dasar hukum penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.
5. Kelembagaan dan pengawasan membentuk lembaga khusus penyelenggara reforma agraria di bawah Presiden serta pembentukan Dewan Pengawas dan sistem data terpadu.
6. Partisipasi publik: memperkuat keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kebijakan agraria
Seperti diketahui, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU. Keputusan diambil dalam rapat paripurna DPR.
Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi wakil lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Mulanya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan laporannya. Kemudian, pimpinan rapat menanyakan persetujuan para peserta rapat.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat. (day)
Sumber: news.detik.com







