pupuk
iklan ulta memorandum

4 Objek Kebudayaan Gresik Diajukan Lagi Jadi WBTb untuk Tahun 2027

 4 Objek Kebudayaan Gresik Diajukan Lagi Jadi WBTb untuk Tahun 2027

: Tim Disparekrafbudpora mengunjungi rumah pembuat serebeh tumpuk di Kampung Kajen, Desa Giri--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemkab Gresik terus mendorong pemajuan kebudayaan daerah. Hal itu dilakukan melalui upaya inventarisasi, kajian, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan berbagai tradisi serta pengetahuan budaya yang hidup di tengah masyarakat.

Salah satu upaya itu melalui pengusulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) kepada pemerintah pusat. Setidaknya terdapat empat objek budaya yang saat ini tengah diajukan sebagai WBTbI. Menyusul 13 objek yang sebelumnya telah diakui.

Keempatnya adalah Kopi Kasar, Jajanan Kowi, Jajanan Serebeh Tumpuk, serta tradisi Pencak Pengantin Bawean. Khusus serebeh tumpuk dan kowi, penganan ini biasa ditemui di Pasar Panganan Giri Biyen, setiap Minggu Kliwon.

Gempur Rokok Illegal--
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman menjelaskan ada banyak jajanan di Gresik yang khas dan tidak dipunyai daerah lain. Karena itu, pengajuan tersebut dinilai penting  untuk mendata dan melindungi makanan lokal.  

"(Khususnya di Giri) yang sudah ada Warisan Budaya Takbenda adalah Kupat Keteg. Ini yang kita usulkan untuk tahun 2027 adalah Serebeh Tumpuk dan Kowi," ujarnya, Rabu 23 September 2026.

Sekda Washil  bersama tim Disparekrafbudpora juga turut mengunjungi penjual Serebeh Tumpuk dan Kowi di acara Pasar Panganan Giri Biyen, pada Minggu 20 September 2026.

Nurul Dhuha, ketua penyelenggara Pasar Panganan Giri Biyen menyebut fasilitas pengajuan WBTbI itu sangat bermanfaat bagi kelestarian obyek budaya di wilayah Giri. "Bagi kami, ini untuk melestarikan makanan jadul yang hampir punah," terangnya.

Hingga 2026, sebanyak 13 karya budaya Gresik telah resmi ditetapkan sebagai WBTbI. Mulai dari Damar Kurung ditetapkan pada 2017, disusul Sanggring Gumeno pada 2019, Okol Desa Setro pada 2021, Sego Krawu pada 2022, serta Pudak dan Dhurung Bawean pada 2024.

Pada tahun 2025, disusul Kupat Keteg, Pasar Bandeng, Malam Selawe, Rebo Wekasan Desa Suci, dan Pencak Macan. Sementara pada 2026, dua karya budaya lainnya, yakni Macapat Haul Mbah Sindujoyo dan Tikar Pandan Bawean, turut diakui sebagai WBTbI.

Untuk pengusulan tahun 2027, Tim Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Tradisi Budaya Gresik yang dibentuk oleh Bupati Gresik saat ini tengah melaksanakan proses kajian terhadap sejumlah karya budaya yang dinilai berpotensi untuk diusulkan sebagai WBTbI.

Kepala Disparekrafbudpora Kabupaten Gresik Saifudin Ghozali, menyebut empat objek budaya yang sedang dikaji untuk pengusulan WBTbI 2027 adalah Kopi Kasar, Jajanan Kowi, Jajanan Serebeh Tumpuk, serta tradisi Pencak Pengantin Bawean.

Proses kajian dilakukan untuk memastikan setiap objek memiliki data dan dokumentasi yang memadai, memiliki komunitas pendukung, mempunyai sejarah dan nilai budaya yang jelas, serta menunjukkan proses pewarisan yang masih berlangsung.

"Penetapan WBTbI bukan sekadar sertifikasi belaka, tetapi sebagai upaya melestarikan dan melindungi budaya Kabupaten Gresik. Juga untuk mempromosikan, mengenalkan, dan mewariskan budaya kepada generasi selanjutnya," terang Ghozali.

Menurutnya, WBTb juga menjadi upaya untuk meningkatkan sektor-sektor lain, seperti pariwisata, ekonomi kreatif, serta kewirausahaan yang melibatkan kepemudaan dan unsur lain di masyarakat. (rez/day)

Sumber: