Sesuaikan Inpres 6/2020, Perwali 33/2020 Bakal Direvisi

Jumat 07-08-2020,10:00 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Perwali nomor 33 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya akan mengalami perubahan atau revisi. Ini untuk menyesuaikan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020. Inpres yang diterbitkan 4 Agustus 2020 itu membahas tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. "Tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan perubahan Perwali supaya lebih dipertajam dan disesuaikan dengan amanat Inpres,” ungkap Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang sekaligus Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto. Masih lanjut dia, karena ada beberapa perbedaan ini, maka tidak menutup kemungkinan Perwali tersebut akan ada perubahan. Sedangkan dasar untuk melakukan perubahan perwali itu adalah inpres ini. Irvan menambahkan, ada beberapa hal yang sudah dilakukan di Surabaya dan diamanatkan di Inpres 6/2020. Menurutnya, di dalam ketentuan pasal-pasal perwali yang mengatur kegiatan luar rumah, diatur mengenai pedoman tatanan normal baru yang di dalamnya memuat kewajiban menyusun protokol kesehatan, kewajiban menggunakan masker, mendeteksi suhu tubuh, membatasi jumlah pengunjung dan sebagainya. “Sedangkan di dalam Inpres, hal tersebut merupakan bagian dari protokol kesehatan (protokol kesehatan memang memiliki arti lebih luas),” kata dia. Irvan juga menjelaskan beberapa perbedaan antara Inpres dengan perwali. Dalam Inpres, beberapa klasifikasi seperti tempat kerja, sekolah, tempat Ibadan, stasiun, terminal, bandara dan berbagai tempat lainnya diklasifikasikan sebagai tempat dan fasilitas umum. Sedangkan dalam perwali diklasifikasikan sebagai kegiatan luar rumah. “Nah, dalam klasifikasi tempat dan fasilitas umum yang diatur dalam Inpres itu ada 15 poin. Kemudian dalam Perwali No. 28 Tahun 2020 Pasal 6 ayat (5) kegiatan luar rumah ada 12 poin,” ujarnya. Di samping itu, ada pula perbedaan dalam sanksi pelanggar protokol kesehatan. Di dalam Inpres disebutkan sanksinya berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Sedangkan dalam perwali, sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan (penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutpan sementara atau paksaan pemerintah lainnya berupa memberikan makan ODGJ di Liponsos, push up, joget). “Yang terakhir, dalam perwali juga disebutkan pencabutan izin, dan dalam Inpres tidak ada sanksi pencabutan izin itu,” tegasnya. (udi)

Tags :
Kategori :

Terkait