Surabaya, Memorandum.co.id - Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya, Mahfudz getol menyerukan supaya Perwali 33/2020 dicabut. Pasalnya, Perwali yang diterbitkan sebagai penggati Perwali 28/2020 ini dinilai sama sekali tidak berpihak kepada rakyat kecil. “Kami minta Pemkot segera cabut Perwali 33/2020 dan kembalikan ke Perwali 28, karena Perwali ini lebih longgar, tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat,” tegasnya, Kamis (5/8). Menurut Mahfudz, Perwali 33/2020 jelas bisa mematikan pelaku usaha malam hari seperti usaha warkop, warung, pedagang sate, dan lainnya. Terutama sentra PKL Pucang, sentra PKL Bratang dan PKL Kedungdoro Binangun yang jam bukanya setelah toko-toko tutup. Namun lebih menguntungkan pengusaha-pengusaha besar seperti mall-mall di Kota Surabaya. “Kasihan mereka sudah berbulan-bulan tidak bekerja. Pedagang-pedagang kecil bisa mati kelaparan bukan karena Corona,” jelas Mahfudz. Mahfudz juga menyoroti kalau pemberlakuan Perwali 33/2020 itu tidak tepat karena tanpa disertai kajian akademis. “Mengapa tiba-tiba diberlakukan, sedangkan Perwali nomor 28/2020 sebelumnya dievaluasi sehingga tidak tahu kekurangannya,” ungkapnya. Lebih jauh, menurutnya, tidak ada klaster Covid-19 di tempat hiburan yang ditemukan. Klaster Covid-19 justru terjadi di mall dan pasar tradisional. “Mengapa bukan mall yang ditutup? Bahkan sampai sekarang masih buka. Itu pertanyaan besar. Intinya PKB getol menyuarakan pyur murni menjalankan misi kerakyatan, tidak ada tendesi politik. Yang lebih penting dari politik adalah kemanusiaan," tandasnya.(why)
PKB: Perwali 33/2020 Untungkan Pengusaha Besar, Tidak Berpihak Rakyat Kecil
Kamis 06-08-2020,15:42 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :