Sabu 1,1 Ons Gagal Edar di Pandaan, Pengedar Terancam Hukuman Mati

Minggu 26-04-2026,15:44 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Genderang perang terhadap narkotika terus ditabuh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan. Terbaru, korps bhayangkara berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Pandaan. 

Seorang pria berinisial WNT alias BDT (41), diamankan beserta barang bukti kristal putih seberat total 118,287 gram atau 1,18 ons. 

BACA JUGA:Dalangi Jaringan Sabu dan Ganja, Kakek di Surabaya Dituntut 14 Tahun Penjara


Mini Kidi Wipes.--

Aksi penangkapan tersangka yang merupakan warga asli Pandaan ini berlangsung, pada Rabu 11 Maret 2026 malam, sekira pukul 22.30 WIB. Petugas mencegat langkah pelaku tepat di pinggir jalan depan Perumahan Griya Pandaan Desa Sumber Gedang. 

Pengungkapan ini bermula dari kejelian Tim 3 Satresnarkoba saat melakukan patroli rutin. 

BACA JUGA:Kirim Sabu 2 Kg ke Polisi Menyamar di Basra Surabaya, Dua Warga Bangkalan Diadili

Petugas yang tengah memantau situasi di sebuah warung kopi mencium gelagat mencurigakan, dari percakapan salah satu pengunjung terkait rencana transaksi narkoba. 

Tak butuh waktu lama, penyelidikan mendalam langsung dilakukan untuk melacak keberadaan target.

Saat dilakukan pengejaran di kawasan Jalan By Pass Pandaan, tersangka sempat berupaya menghilangkan jejak. 

BACA JUGA:Polres Gresik Ringkus Sindikat Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka dan 68 Gram Sabu-sabu Diamankan

Ia membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan yang setelah diperiksa ternyata berisi narkotika jenis sabu, petugas yang sigap langsung meringkus pelaku di lokasi kejadian.

Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan ke kediaman tersangka. 

Penggeledahan pun meluas hingga ke rumah nenek tersangka, yang berjarak sekitar 15 meter dari kediaman utama. 


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Kategori :