Sabu 1,1 Ons Gagal Edar di Pandaan, Pengedar Terancam Hukuman Mati

Minggu 26-04-2026,15:44 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

Hasilnya, petugas menemukan tambahan barang bukti yang disembunyikan.

Selain sabu yang dikemas dalam tujuh plastik klip siap edar, polisi juga menyita berbagai peralatan pendukung transaksi, antara lain datu unit timbangan elektrik, satu unit ponsel 

Disamping itu, petugas juga mengamankan satu bundel plastik klip kosong dan sendok plastik, satu unit sepeda motor Honda Vario, dan suah kotak dus HP yang digunalan sebagai tempet penyimpanan.

BACA JUGA:Patungan Beli Sabu, 2 Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar di wilayah hukumnya. 

Mengingat jumlah barang bukti yang melebihi 5 gram, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan KUHP terbaru. Ancamannya sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara," tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Pengedar Sabu Asal Bulak Banteng

Ia juga memberikan apresiasi kepada anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Dukungan Anda adalah kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba di Pasuruan," pungkasnya. (kd/mh)

Kategori :