JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah akan melelang enam proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik pada semester I 2026 dengan kapasitas sekitar 7.000 ton per hari, Rabu 22 April 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mengurangi timbulan sampah sekaligus menghasilkan energi baru terbarukan.
Mini Kidi Wipes.--
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menyebut proyek tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional yang difokuskan pada wilayah perkotaan dengan timbulan sampah besar.
"Program ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional yang difokuskan pada penanganan sampah di wilayah perkotaan dengan timbulan besar kurang lebih 1.000 ton per hari," kata Muhammad Qodari.
BACA JUGA:Pemerintah Luncurkan Terobosan Percepat PSEL untuk Pengolahan Sampah Jadi Listrik
Ia merinci lokasi pertama adalah PSEL Lampung Raya dengan kapasitas 1.167 ton per hari yang melayani Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur.
Kedua, PSEL Kabupaten Bekasi di TPA Burangkeng dengan kapasitas 1.500 ton per hari.
Ketiga, PSEL Medan Raya dengan kapasitas 1.700 ton per hari yang direncanakan dibangun di TPA Terjun.
Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Keempat dan kelima adalah PSEL Semarang Raya di TPA Jatibarang serta PSEL Surabaya Raya dengan kapasitas masing-masing 1.100 ton per hari.
Keenam, PSEL Serang Raya di TPA Cilowong dengan kapasitas 1.161 ton per hari.
"Enam lokasi ini sudah siap untuk diproses lelang oleh Danantara," imbuhnya.
Selain itu, proyek tersebut merupakan bagian dari 12 proyek PSEL yang akan dilelang pada semester I 2026.
BACA JUGA:Pemerintah Groundbreaking 5 PSEL Juni 2026, Olah 7.000 Ton Sampah Per Hari
Danantara juga akan melelang proyek PSEL di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Palembang, Kota Makassar, dan Kota Tangerang Selatan.
Jika terealisasi, proyek ini diharapkan mendukung target pembangunan PSEL di 30 lokasi atau aglomerasi yang mencakup 61 kabupaten/kota pada 2029.
Secara keseluruhan, kapasitas pengolahan sampah ditargetkan mencapai 33.000 ton per hari atau sekitar 23 persen dari total timbulan sampah nasional.
Untuk menarik minat investor, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif.
BACA JUGA:Pemerintah Targetkan PSEL Kurangi Sampah 33.000 Ton per Hari pada 2029
Insentif tersebut meliputi harga beli listrik sebesar USD 0,20 per kWh selama 30 tahun, percepatan izin lingkungan dari 12–24 bulan menjadi dua bulan, serta pembebasan Pajak Pertambahan Nilai untuk teknologi ramah lingkungan dalam negeri.
"Perpres Nomor 109 Tahun 2025 menghadirkan sejumlah terobosan signifikan untuk mengatasi kebuntuan regulasi serta mempercepat implementasi program PSEL di Indonesia," pungkasnya. (–)