Pemkab Jombang Nonaktifkan Hartono Kepala Bapperida, Diminta Tuntaskan Polemik KPRI Sejahtera
Kepala Bapperida, Hartono--
JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Jombang akhirnya membebastugaskan sementara Hartono dari jabatannya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida). Keputusan yang berlaku mulai Selasa (4/8) itu diambil agar Hartono dapat memfokuskan diri menyelesaikan persoalan tata kelola Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera yang belakangan menjadi sorotan publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo mengatakan, pembebastugasan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Jombang setelah pemerintah daerah melakukan kajian dan telaah terhadap perkembangan persoalan yang terjadi di KPRI Sejahtera.
"Atas arahan Abah Bupati dalam menyikapi perkembangan permasalahan di KPRI Sejahtera agar segera dilakukan kajian dan telaahan, maka diputuskan pembebastugasan sementara," ujarnya, Rabu (5/8).

Mini kidi--
Menurut Agus, selama dibebastugaskan dari jabatan Kepala Bapperida, Hartono diminta menyelesaikan delapan rekomendasi yang telah diterbitkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Jombang sebagai langkah pembenahan tata kelola KPRI Sejahtera.
Disinggung sampai kapan dibebaskan tugaskan, sampai masalah di koperasi itu selasai.
"Pembebastugasan dari jabatan Kepala Bapperida dilakukan agar yang bersangkutan fokus menyelesaikan permasalahan di KPRI Sejahtera dengan melaksanakan delapan rekomendasi dari Dinas Koperasi," katanya.

Gempur Rokok Illegal--
Delapan rekomendasi tersebut menjadi dasar pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola koperasi. Di antaranya melakukan inventarisasi seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak beserta dokumen kepemilikannya, menertibkan administrasi dan pembukuan aset tanah tahun 2002, serta memastikan kesesuaian antara bukti kepemilikan, pencatatan akuntansi, dan kondisi fisik aset.
Selain itu, pengurus koperasi juga diminta melakukan rekonsiliasi data simpanan anggota dengan dokumen administrasi dan laporan keuangan. Hasil pemeriksaan kesehatan koperasi harus ditindaklanjuti melalui penyusunan rencana aksi yang memuat target waktu penyelesaian, penanggung jawab, serta indikator keberhasilan.
BACA JUGA:Kisruh KPRI Memanas, Pakar Hukum Nilai Bupati Jombang Perlu Nonaktifkan Kepala Baperida
Sumber:



