Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (3): Noor Aflah Ungkap Pemanfaatan CSR untuk Program Smart City

Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (3): Noor Aflah Ungkap Pemanfaatan CSR untuk Program Smart City

Saksi Kepala Diskominfo Kota Madiun, Noor Aflah (baju putih) dan tiga saksi lainnya saat persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (31/7/2026).--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah mengungkap awal mula penggunaan skema Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala DPUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto di Pengadilan tipikor Surabaya, Jumat (31/7/2026).

BACA JUGA:Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (2): JPU Pertanyakan Bukti Percakapan Soal CSR, Aflah Mengaku Dimanfaatkan Amel

Aflah Sebut Gagasan CSR Berawal dari Smart City

Dalam keterangannya, Aflah mengaku menjadi pihak yang pertama kali mengusulkan penggunaan CSR sebagai bagian dari strategi penilaian Smart City.

"Jadi CSR yang pertama kali mengusulkan adalah saya. Karena salah satunya penilaian Smart City itu pembangunan tidak hanya bersumber dari APBD dan APBN. Itu ada dokumennya, dan itu atas arahan dari asesor, dari UGM dan BRIN," katanya dihadapan majelis hakim.

Menurutnya, pembangunan yang melibatkan dunia usaha menjadi salah satu indikator penilaian Smart City.

"Bahwa pembangunan itu ada keterlibatan dari pihak swasta. Jadi tidak murni dari APBN dan APBD. Dan itu ada penilaiannya," ujarnya.

BACA JUGA:Sidang Ke-8 Maidi Madiun Cs (1): Kadiskominfo Ungkap Hubungan dengan Faizal Pink dan Bantah Kebutuhan Maidi


Mini kidi--

Aflah juga mengungkap adanya arahan Maidi untuk meminta CSR kepada PT Telkom guna mendukung kegiatan offroad.

"Perintah Pak Maidi. Karena tidak ada anggarannya kami minta CSR ke Telkom. Waktu itu ada kegiatan offroad. Kita minta dalam bentuk tenda sama umbul-umbul," jelasnya.

Ia menambahkan seluruh bantuan CSR tersebut dicatat oleh Bappeda.

"Dicatatkan di Bappeda" tambahnya.

BACA JUGA:Sidang Ke-7 Maidi Madiun Cs (9): JPU KPK Tegaskan Fokus Buktikan Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Sumber:

Berita Terkait