Harlah Kejaksaan RI
iklan ulta memorandum

KPK Dalami Dugaan Vinna Ledy Terima Aset Mewah dari Pengusaha

KPK Dalami Dugaan Vinna Ledy Terima Aset Mewah dari Pengusaha

-Ilustrasi-

BENGKULU, MEMORANDUM.DISWAY.IDKPK mendalami dugaan pengusaha Eno Bowo Susilo memberikan aset mewah kepada anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni dalam pengembangan perkara korupsi, Rabu 26 Agustus 2026.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari.

BACA JUGA:KPK Periksa Bendahara PUPR Bengkulu soal Temuan Rp 4 Miliar

Awalnya, KPK menetapkan M Fikri sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait dugaan suap dalam ijon proyek.


Mini kidi--

Belakangan, KPK mengembangkan perkara tersebut ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam proses pengembangan perkara, KPK melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

BACA JUGA:KPK Cecar Wabup Lombok Barat soal Modus Pengadaan Barang Kasus Bupati Lalu Ahmad

Salah satu lokasi yang digeledah penyidik adalah rumah Vinna pada pertengahan Agustus 2026.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Vinna dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu 26 Agustus 2026.

Namun, Budi kemudian meralat informasi tersebut.

BACA JUGA:OTT Bupati Pemalang, Barang Bukti Uang Terbesar Disita dari Rumah Orang Tua Penyidik KPK

"Maaf ada kekeliruan. Saudara VNL (Vinna Ledy Anggraheni) belum dilakukan pemanggilan pemeriksaan hari ini," kata Budi.

Budi menjelaskan, pemeriksaan pada hari tersebut dilakukan terhadap dua orang, yakni pengusaha Eno Bowo Susilo dan Hendra Okta selaku ASN di Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Sumber: