iklan muktamar
iklan HUT R!

Pemerintah Tegaskan Komitmen Tuntaskan RUU Perampasan Aset pada 2026

Pemerintah Tegaskan Komitmen Tuntaskan RUU Perampasan Aset pada 2026

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah siap membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR. --

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.IDPemerintah menegaskan komitmennya mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI paling lambat akhir Desember 2026, Rabu 26 Agustus 2026.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah telah siap membahas RUU tersebut segera setelah DPR menyelesaikan proses penyusunan sebagai usul inisiatif.

"Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini," ujar Yusril di Jakarta.


Mini kidi--

Dia menyampaikan pemerintah mengikuti secara saksama perkembangan aspirasi masyarakat, termasuk rencana aksi unjuk rasa yang akan menyuarakan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset di Jakarta hari ini.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan sebagai inisiatif DPR.

Setelah DPR menyelesaikan penyusunannya dan menyerahkan kepada pemerintah, Presiden akan segera menugaskan menteri terkait untuk melakukan pembahasan bersama.

BACA JUGA:Aliansi Mahasiswa Siapkan 10 Tuntutan Aksi Demo di Depan DPR 27 Agustus 2026

Yusril menegaskan pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut paling lambat pada akhir Desember 2026.

Selain isu RUU Perampasan Aset, ia juga menanggapi aspirasi masyarakat mengenai penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Yusril menjelaskan ketentuan tersebut pada dasarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Namun demikian, dia menekankan kewenangan menjatuhkan pidana mati sepenuhnya berada pada lembaga peradilan.

"Jaksa dapat mengajukan tuntutan hukuman mati berdasarkan berat ringannya kesalahan terdakwa, tetapi yang memutuskan adalah majelis hakim. Pemerintah menghormati sepenuhnya putusan pengadilan," tuturnya.

BACA JUGA:Warga Pati Janji Hanya Sampaikan Aspirasi, Demo 27 Agustus di DPR Akan Berlangsung Damai

Sumber: antaranews.com