KPK Tahan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda resmi ditahan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi.--ANTARA
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rabu 26 Agustus 2026.
Gatot resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. Ia keluar gedung dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Mini kidi--
Setelah keluar dari gedung, Gatot berjalan menuju mobil tahanan dan tidak menjawab pertanyaan para jurnalis yang menunggunya.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Mereka antara lain Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal yang sebelumnya menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026.
BACA JUGA:KPK Temukan Surat Transparansi Jalur Mandiri saat Geledah Rektorat Unsoed Purwokerto
KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan sebagai tersangka.
Selain itu, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Selanjutnya, pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka, Pelayanan Dipastikan Tetap Normal
Dalam salah satu surat perintah penyidikan, KPK menetapkan seorang tersangka yang identitasnya belum disampaikan kepada publik.

Gempur Rokok Illegal--
Sumber: antaranews.com








