Harlah Kejaksaan RI
iklan polisi

BTT Melonjak di P-APBD 2026, Ini Jawaban Pemkot Madiun

BTT Melonjak di P-APBD 2026, Ini Jawaban Pemkot Madiun

Rapat Paripurna pengambilan keputusan Raperda tentang P-APBD 2026 berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun, Senin malam (31/8).--

MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Madiun 2026 resmi digedok, Senin malam (31/8). Dalam pembahasannya, sejumlah fraksi DPRD menyoroti alokasi belanja bantuan sosial (bansos) yang berkurang serta adanya pembengkakan pada alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT).

BACA JUGA:Pemkot Madiun Krisis Kepala Dinas, Sembilan Jabatan OPD Diisi Plt

​Menjawab hal tersebut, Plt Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun menegaskan, bahwa anggaran bansos pada dasarnya tidak mengalami pemangkasan nilai. Penyesuaian angka terjadi lantaran adanya pergeseran alokasi yang mengikuti regulasi dan indikator penataan dari pemerintah pusat.

‘’Kalau bansos itu tidak ada yang berkurang. Hanya pergeseran karena kebijakan dari pemerintah pusat. Sehingga secara target itu tidak ada yang berubah sebenarnya,’’ terang Bagus.

BACA JUGA:Bangkitkan Tradisi Grebeg Maulid, Pemkot Madiun Siapkan Penataan Kawasan Masjid Kuno Kuncen

​Mengenai porsi BTT yang membengkak, Bagus menjelaskan hal tersebut terjadi karena memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang belum terdayagunakan.


Mini kidi--

​Menurut dia, BTT tetap terikat dengan aturan ketat dan prioritas penggunaannya diarahkan untuk kebutuhan mendesak maupun kondisi darurat yang tidak teranggarkan.

‘’Untuk BTT itu kan memang ada SiLPA yang belum didayagunakan. Nah, SiLPA yang belum didayagunakan ini, kalau ditaruh di BTT, nanti pada saat pembahasan ada dinamika yang ada, nanti bisa menggunakan BTT,’’ jelasnya.

BACA JUGA:Kontrak JPC Parkir Pasar Sleko Berakhir, Pemkot Madiun Siapkan Alih Kelola ke Aneka Usaha

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono tak menampik adanya sorotan dari legislatif terhadap alokasi bansos dan bertambahnya alokasi BTT. Perubahan skema penganggaran ini memuat penyesuaian administratif berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan penjelasan eksekutif, Istono mencontohkan program santunan duka atau dana kematian bagi masyarakat. Sesuai regulasi BPK, anggaran tersebut kini tidak lagi diperbolehkan menginduk pada belanja sosial, melainkan dialihkan ke pos BTT.

BACA JUGA:Bagus Panuntun Rotasi 52 ASN Pemkot Madiun, Sejumlah Kabag dan Kabid Bergeser


Gempur Rokok Illegal--

Sumber:

Berita Terkait