SIDOARJO, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembuangan sampah yang dikategorikan sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) liar di Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Selasa 14 April 2026.
Petugas DLHK sidak didampingi perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta petugas Polsek Jabon dan Koramil Jabon.
BACA JUGA:Polisi dan DLHK Sigap Tangani Pohon Tumbang di Depan Museum Mpu Tantular Sidoarjo
Mini Kidi Wipes.--
Plt Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyono, menyatakan, berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut disinyalir telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
Ia menegaskan, mulai saat ini, lokasi tersebut akan ditutup untuk umum, terutama bagi pembuang sampah dari luar wilayah. "Kami tutup sampai manajemen desa siap. Untuk saat ini, layanan diprioritaskan untuk warga Desa Trompoasri melalui sistem yang baru nanti. Kami ingin desa ini kembali bersih sesuai namanya, Trompoasri yang asri," ujarnya.
Dikatakan, tumpukan sampah yang menggunung dan tercecer hingga menimbulkan kesan kumuh ini terjadi akibat belum adanya sistem pengelolaan sampah yang memadai di tingkat desa. "Kami hadir di sini bersama pihak desa, kecamatan, Polsek, maupun Koramil. Ternyata benar, kondisinya seperti ini. Hal ini terjadi karena belum ada manajemen pengelolaan sampah di Desa Trompoasri yang baik dan benar," paparnya.
Sebagai langkah jangka pendek, DLHK Sidoarjo mendorong Pemerintah Desa Trompoasri untuk segera mengaktifkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Dengan adanya fasilitas ini, warga tidak lagi membuang sampah ke lahan liar tersebut.
Sementara itu, Mantan Kasun Bendungan Trompoasri, Rofiq menyatakan, sampah-sampah tersebut sebagian besar merupakan limbah plastik sisa industri. Saat ini, pihaknya sedang bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk mengidentifikasi perusahaan mana saja yang membuang limbah di lokasi tersebut. "Kami berkoordinasi dengan DLHK agar lebih mudah mengidentifikasi sampah ini dari perusahaan mana. Tujuannya supaya nanti pengelolaannya jelas dan bisa ditangani melalui pihak desa atau BUMDes," ujar Rofiq.
Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Meski terlihat menumpuk, Rofiq menjelaskan bahwa di lokasi tersebut terdapat aktivitas pemilahan sampah yang melibatkan warga sekitar. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat agar sampah yang masih memiliki nilai jual dapat dikelola dengan baik. "Tenaga kerjanya ya warga sini sendiri yang memilah. Kita manfaatkan melalui BUMDes agar warga punya pekerjaan dan sampah ini tidak hanya menumpuk tapi terkelola," tambahnya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Trompoasri, Suyanto mengatakan, permasalahan sampah di desanya kini mencapai titik kritis. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang seharusnya menjadi solusi penanganan limbah warga, diketahui telah mangkrak selama kurang lebih dua hingga tiga tahun. Akibatnya, praktik pembuangan sampah liar kian marak dan mengancam kesehatan masyarakat setempat.
Disebutkan, fasilitas TPST tersebut dibangun pada masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya. Namun, hingga kini gedung tersebut belum bisa difungsikan secara optimal.
BACA JUGA:Kades di Taman Sidoarjo Klarifikasi Pemberitaan Media Massa