MUI Jatim Haramkan Penggunaan Rokok Elektrik di Ruang Publik
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menetapkan penggunaan rokok elektrik di ruang publik haram melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 karena dinilai memicu kemudaratan bagi kesehatan masyarakat.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur KH Sholihin Hasan mengatakan fatwa tertanggal 1 Juli 2026 tersebut menyatakan penggunaan vape di tempat umum atau ruang publik yang digunakan bersama dapat membahayakan kesehatan orang lain di sekitarnya.
"Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur juga memandang bahwa penggunaan rokok elektrik di tempat umum, ruang publik hukumnya haram. Ini untuk melindungi anak-anak, remaja, ibu hamil, dan orang yang rentan terhadap penyakit, penggunaan rokok elektrik," katanya, Kamis 16 Juli 2026.
BACA JUGA:Jadi Sarana Penggunaan Narkoba, MUI Jatim Haramkan Penggunaan Rokok Elektrik

Gempur Rokok Illegal--
Selain itu, fatwa tersebut juga mengharamkan penggunaan vape bagi kelompok rentan yang meliputi anak-anak, remaja, ibu hamil, serta penderita penyakit yang sensitif terhadap dampak zat vape.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur juga mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana konsumsi narkotika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang.
BACA JUGA:Jadi Sarana Penggunaan Narkoba, BNNK Surabaya Sepakat Vape Dilarang Beredar
"Baru-baru ini 2026, Fatwa Nomor 1 Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur mengeluarkan fatwa tentang penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana penggunaan narkotika. Kita menyatakan bahwa rokok elektrik sebagai sarana penggunaan narkotika hukumnya haram," kata KH Sholihin Hasan.
Sumber:






