iklan bhayangkara2
Pildun Banner

Dua Raperda Inisiatif Dikebut, DPRD Jombang Perkuat Perlindungan Guru dan Ketenteraman Masyarakat

Dua Raperda Inisiatif Dikebut, DPRD Jombang Perkuat Perlindungan Guru dan Ketenteraman Masyarakat

DPRD Kabupaten Jombang kebut Raperda inisiatif.--

JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - DPRD Kabupaten JOMBANG mulai mempercepat pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) hak inisiatif tahun 2026 yang dinilai strategis. Dua regulasi tersebut mengatur pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan serta penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat.

Usulan dua Raperda itu disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang dalam rapat paripurna yang digelar Kamis 16 Juli 2026. Selanjutnya, kedua rancangan akan dibahas bersama pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

BACA JUGA:Komisi A DPRD Jombang Soroti Pembiaran Baliho Ilegal, Satpol PP Dinilai Tak Tegas

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan pembahasan kedua Raperda diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Kami berharap rancangan peraturan daerah ini dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditetapkan dan nantinya bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Jombang," ujarnya.

BACA JUGA:Belajar dari Boyolali, DPRD Jombang Ingin Arsip Keluarga Masuk Perda Kearsipan

Kartiyono menjelaskan, Raperda tentang Pelindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya. Menurutnya, para pendidik merupakan ujung tombak dalam mencetak sumber daya manusia yang berkualitas sehingga sudah semestinya memperoleh perlindungan yang memadai.

Melalui regulasi tersebut, DPRD mengatur berbagai aspek, mulai dari hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan, bentuk pelindungan, pelaksana pelindungan, pembentukan satuan tugas, upaya pencegahan, kerja sama, mekanisme pemantauan dan evaluasi, hingga pembiayaan.


Gempur Rokok Illegal--

"Profesi pendidik dan tenaga kependidikan wajib dijunjung tinggi harkat dan martabatnya. Mereka berhak mendapatkan rasa aman dan jaminan keadilan dalam menjalankan tugas keprofesiannya," tegasnya.

Selain perlindungan bagi tenaga pendidik, DPRD juga mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Regulasi ini dipandang perlu karena Perda Nomor 9 Tahun 2010 dinilai sudah tidak lagi mampu mengakomodasi dinamika sosial maupun perkembangan regulasi di tingkat nasional.

BACA JUGA:DPRD Jombang Soroti Pondok AIS Belum Kantongi PBG dan SLF

Kartiyono menilai tantangan dalam menjaga ketertiban umum di Kabupaten Jombang kini semakin kompleks. Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan landasan hukum yang lebih komprehensif agar upaya menjaga keamanan, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat dapat dilakukan secara lebih efektif.

"Raperda ini hadir untuk memperbarui kerangka hukum yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta mengharmonisasikannya dengan regulasi nasional," pungkasnya.(war)

Sumber: