SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Libur panjang Lebaran tak menjadi halangan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan memastikan layanan kesehatan maupun administrasi JKN tetap dapat diakses selama masa libur Idul Fitri 1447 Hijriah.
BACA JUGA:Ramai Isu Penyesuaian Iuran JKN, Begini Respons BPJS Kesehatan
Mini Kidi Wipes.--
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras menegaskan peserta JKN tetap bisa berobat meski berada di luar daerah tempat mereka terdaftar.
Gempur Rokok Ilegal.--
Menurutnya, hal ini dimungkinkan melalui prinsip portabilitas dalam Program JKN yang memberi kemudahan bagi peserta mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di berbagai daerah.
"Dengan prinsip portabilitas dalam Program JKN, peserta dapat mengakses layanan kesehatan kapan saja dan di mana saja selama mengikuti prosedur yang berlaku," ucap Aras, Selasa, 10 Maret 2026.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kediri Bersama Komisi IX DPR RI Dorong Peningkatan Literasi Program JKN
Namun, ia menjelaskan bahwa layanan berobat di luar domisili memiliki batas maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan. Ketentuan ini berlaku untuk pelayanan di FKTP.
Sementara itu, dalam kondisi darurat medis, peserta tetap dapat langsung mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan mana pun, baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.
"Jika terjadi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta JKN tanpa perlu rujukan dari FKTP," ungkapnya.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Madiun Imbau Warga Rutin Cek Status Kepesertaan JKN
Untuk membantu peserta saat berada di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyiapkan petugas BPJS SATU! (Siap Membantu). Identitas petugas tersebut dipasang di ruang publik rumah sakit sehingga peserta dapat dengan mudah meminta bantuan bila mengalami kendala pelayanan.
Selain itu, peserta yang tergabung dalam Program Rujuk Balik (PRB) maupun Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) tetap dapat memperoleh obat selama libur Lebaran. Jika jadwal pengambilan obat bertepatan dengan masa libur, peserta diperbolehkan mengambil obat lebih awal, maksimal tujuh hari sebelum obat habis.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kediri Sosialisasikan Cek Status JKN dan Reaktivasi PBI JK