Kelurahan Bulak Surabaya Ingatkan Warga Tidak Sewakan Lahan Aset Pemkot

Minggu 22-02-2026,17:31 WIB
Reporter : Anwar Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kelurahan Bulak memperketat pengawasan seluruh aset milik Pemerintah Kota Surabaya guna mencegah penyalahgunaan lahan oleh oknum untuk kepentingan pribadi, Minggu 22 Februari 2026.

BACA JUGA:Strategi Kampung Bulaksari Wonokusumo Ciptakan Lingkungan Bebas Asap Rokok

Langkah tersebut diambil menyusul temuan berbagai modus penyalahgunaan lahan Pemkot, salah satunya berkedok pemberdayaan ekonomi yang berujung praktik sewa ilegal.


Mini Kidi Wipes.--

Lurah Bulak, Anang Wahyudi, mengungkapkan modus yang kerap terjadi adalah pengajuan izin penggunaan lahan untuk fasilitas umum, namun kemudian dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi.

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Resmikan Galeri Seni Gusti di Bulak

"Modusnya, awal izin buat fasilitas umum misalnya kolam ikan. Begitu kita pantau 1-2 bulan, ternyata orangnya sudah ganti, saat ditanya, mereka mengaku menyewa dari oknum," ujar Anang.

Menurutnya, pemanfaatan lahan aset untuk usaha wajib memiliki perjanjian tertulis dengan Pemerintah Kota Surabaya.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Wonokusumo Sambangi Tokoh Masyarakat Bulak Jaya

Selain itu, Kelurahan Bulak juga menghadapi persoalan tumpang tindih surat tanah di sejumlah wilayah.

"Itu permainan lama. Sertifikat ganda yang dampaknya dialami warga sekarang yang mendiami lahan tersebut," tegasnya.


Gempur Rokok Illegal--

Untuk mencegah praktik serupa terulang, pihak kelurahan memberikan pemahaman kepada pengurus RT dan RW agar tidak sembarangan menyewakan lahan aset pemerintah.

"Kalau memang untuk warga, harus digunakan semestinya agar tanah Pemkot tidak seperti milik pribadi," tutup Anang. (yat)

Kategori :