Tunggak Retribusi Ratusan Juta, Pasar Simo Mulyo Surabaya Dibongkar

Tunggak Retribusi Ratusan Juta, Pasar Simo Mulyo Surabaya Dibongkar

Petugas membongkar bangunan Pasar Simo Mulyo Surabaya akibat tunggakan retribusi dan pengelolaan ilegal.-Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemkot Surabaya membongkar bangunan Pasar Simo Mulyo karena pengelola tidak memiliki dasar hukum dan menunggak retribusi ratusan juta rupiah, Rabu 14 Januari 2026.

BACA JUGA:Pastikan Keamanan, Polsek Sukomanunggal Kawal Penertiban Bangunan Pasar Simomulyo Surabaya

Pantauan di lapangan, penertiban dilakukan sejak pagi hari dengan melibatkan personel Satpol PP Surabaya, TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait di area pasar seluas sekitar 4.000 meter persegi.


Mini Kidi--

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini menegaskan, pembongkaran merupakan hasil koordinasi lintas instansi, mulai kecamatan hingga Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

“Kami melaksanakan penertiban berdasarkan laporan camat, Disperkim, BPKAD, serta saran hukum Kejaksaan. Pengelolaan lahan ini tanpa hubungan hukum yang sah sejak 2023 hingga 2025,” ujar Zaini.

BACA JUGA:Keberadaan Pasar Tradisional Unik di Kampung Legenda Lidah Kulon Surabaya

Selain masalah legalitas, tunggakan retribusi menjadi persoalan utama. Berdasarkan data BPKAD, kewajiban pengelola kepada kas daerah hampir mencapai Rp 600 juta.

Namun demikian, dari total kewajiban tersebut, pengelola baru membayar sekitar Rp 100 juta meski upaya penyelesaian telah dilakukan sejak dua tahun lalu.

BACA JUGA:Pedagang Masuk TPS, Bangunan Pasar Keputran Selatan Mulai Dibongkar

“Pihak Kejaksaan sudah mengundang pengelola untuk menyelesaikan secara baik-baik, tetapi belum ada titik temu yang tuntas,” imbuhnya.

Selain itu, fungsi pasar dinilai menyimpang dari peruntukan awal. Area yang seharusnya digunakan untuk jual beli sayur-mayur justru berubah menjadi lokasi pemotongan unggas yang tidak tertata.

BACA JUGA:Jagal Unggas di Pasar Masih Marak, DPRD Surabaya Soroti Dampak Kesehatan dan Lingkungan

Kondisi tersebut dianggap mengganggu kebersihan dan estetika lingkungan sekitar kawasan pasar.

Sumber: