new idulfitri

Dua Aduan Pembayaran THR Masuk Posko Disnaker Tulungagung, Mayoritas Perusahaan Sudah Patuh

Dua Aduan Pembayaran THR Masuk Posko Disnaker Tulungagung, Mayoritas Perusahaan Sudah Patuh

Sekretaris Disnakertrans Tulungagung, Agus Pamungkas.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung mencatat adanya dua aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selama momentum Lebaran 2026. 

Aduan tersebut diterima melalui posko pengaduan THR yang dibuka untuk mengawal hak para pekerja.

BACA JUGA:THR Baru Cair, Kok Langsung Habis? Ini 5 Cara Mengaturnya agar Tetap Awet


Mini Kidi Wipes.--

Sekretaris Disnakertrans Tulungagung, Agus Pamungkas, mengungkapkan bahwa dari dua laporan yang masuk, salah satunya berasal dari seorang karyawan perusahaan jejaring mie siap saji di Tulungagung.

Menurut Agus, karyawan tersebut diketahui berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan masa kontraknya berakhir beberapa hari sebelum Hari Raya Idulfitri. 

BACA JUGA:Jangan Dilewatkan! Ini Rekomendasi HP di Bawah Rp 5 Juta yang Cocok Dibeli Pakai THR Lebaran 2026

Berdasarkan aturan, pekerja dengan kontrak yang habis sebelum hari raya memang tidak wajib mendapatkan THR, namun perusahaan tetap didorong untuk memberikan kompensasi tali asih namun bukan THR.

“Kasus ini sudah selesai dan saat ini masih berproses di perusahaan tingkat pusatnya, kalau si Tulungagung kan cuman cabangnya,” terang Agus, Rabu 25 Maret 2026.

Sementara itu, aduan lainnya berasal dari puluhan sales roti di Tulungagung. 

BACA JUGA:THR ASN Pemkot Pasuruan Rp15,7 Miliar

Namun laporan tersebut langsung ditindaklanjuti cepat oleh pihak perusahaan. Bahkan pada hari yang sama, tepatnya H-5 Lebaran, hak pekerja tersebut langsung ditransfer.


Gempur Rokok Ilegal -----

"Jadi paginya ini mereka lapor ke kami, terus malamnya itu kami sudah dapat laporan dari pengadu ini kalau THR nya sudah ditransfer oleh perusahaan," urainya.

Sumber:

Berita Terkait