Optimalkan Aset Daerah, Pemkot dan DPRD Surabaya Sahkan Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Sekda Kota Surabaya, Lilik Arijanto bersama pimpinan DPRD Surabaya. -Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemkot bersama DPRD Kota Surabaya secara resmi menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
BACA JUGA:Pansus DPRD Surabaya Matangkan Raperda Hunian Layak, Kos Tak Boleh Campur
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin 2 Februari 2026.

Mini Kidi--
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto mewakili Wali Kota menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus), atas dedikasi dan pemikiran yang dicurahkan selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Dorong Modernisasi Layanan Kampung Lewat Raperda Kampung Cerdas
Usai paripurna, Sekda Lilik Arijanto menegaskan urgensi dari revisi aturan ini. Menurutnya, perubahan regulasi sangat diperlukan sebagai landasan hukum yang kuat untuk mengawal pemanfaatan aset dan lahan milik Pemkot Surabaya di masa depan.
BACA JUGA:Aturan Jam Operasional Matikan Usaha, Pedagang Buah Tanjungsari Minta Perda Dikaji Ulang
“Karena memang di pemerintah kota ini punya lahan-lahan untuk bisa dimanfaatkan. Raperda ini dibuat untuk dijadikan Perda, nantinya akan mengawal pemanfaatan aset-aset yang ada ini untuk bisa dimanfaatkan masyarakat di Kota Surabaya yang didasari dengan aturan yang ada,” ujar Lilik.
BACA JUGA:Pengawasan Eks Lokalisasi Dolly Diperketat, Pemkot Surabaya Siapkan Perda Aturan Rumah Kos
Lilik menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya memiliki jumlah aset atau barang milik daerah yang cukup masif. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus memiliki kepastian hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
BACA JUGA:Raperda Hunian Layak, Payung Hukum Baru bagi Warga Kos dan Kontrakan
Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah perluasan skema hubungan hukum antara Pemkot dengan pihak ketiga. Selama ini, hubungan hukum dalam pemanfaatan aset seringkali terbatas hanya pada skema retribusi, yang dinilai menjadi kendala dalam optimalisasi aset.
“Banyak sekali itu (aset), dan agak mengganjal sehingga ke depannya perlu ada perubahan-perubahan sehingga hubungan hukumnya bisa bervariasi. Tentunya ini tidak hanya cara mereka sewa, akan tetapi mungkin saja kerjasama antara dua pihak,” pungkasnya. (alf)
Sumber:
