SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Bambang Krisdewanto didakwa melakukan penipuan dengan modus lelang mobil di Kementerian BUMN. Untuk memuluskan aksinya, ia mengaku sebagai pegawai di PT DOK dan Perkapalan Surabaya.
BACA JUGA:Jadi Korban Penipuan Pembelian Tanah, Bos PT Tiga Macan Ungkap Modus Terdakwa
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo diuraikan peristiwa bermula pada Jumat, 5 Januari 2024, di Apartemen Ciputra World Unit 2679, Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya.
Mini Kidi--
"Terdakwa disebut sengaja menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menggunakan nama dan kedudukan palsu, disertai rangkaian kebohongan," tutur JPU Kejari Surabaya itu, Selasa 10 Februari 2026.
BACA JUGA:Terbukti Edarkan Uang Palsu, Residivis Kasus Penipuan Dihukum 28 Bulan Penjara
Awalnya, korban diperkenalkan kepada terdakwa oleh Asri, karyawan Bank BRI Cabang Martadinata Malang. Kepada korban, Bambang mengaku sebagai karyawan PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Ia menawarkan bantuan permodalan usaha pemotongan ayam milik korban.
BACA JUGA:Vonis Ringan, Korban Penipuan Arie Kecewa Berat dengan Putusan Hakim
Tak berhenti di situ, sambung JPU, komunikasi berlanjut lewat WhatsApp. Di sanalah terdakwa mulai memainkan skenario.
BACA JUGA:Belasan Emak-emak Jadi Korban Penipuan Sembako di Surabaya, Polisi Periksa Korban
"Terdakwa menawarkan peluang investasi berupa lelang 32 unit mobil di Kementerian BUMN Jakarta yang dijanjikan mendatangkan keuntungan pada Februari 2024," imbuhnya.
BACA JUGA:Waspada! Pelaku Penipuan Asal Purworejo Kabur ke Surabaya, Modus Investasi Bodong
Korban sempat ragu. Namun terdakwa meyakinkan bahwa lelang itu resmi dan ia bisa memasukkan nama korban sebagai peserta. Umpan pun dimakan.
BACA JUGA:Kasus Penipuan Rumah Kos di Ketintang Surabaya Sasar Mahasiswa
Kemudian, masih kata JPU, korban diarahkan mengambil empat unit mobil: satu Toyota Avanza dan tiga Toyota Innova. Uang muka dipatok Rp 25 juta untuk Avanza dan Rp 35 juta per unit untuk Innova.