KUHP Baru, Pemerasan dan Pengancaman Jadi Satu Pasal

Selasa 03-02-2026,07:23 WIB
Reporter : Wendy Setiawan
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Transisi hukum pidana Indonesia dari produk kolonial Hindia-Belanda Wetboek van Strafrecht (WvS) menuju Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ternyata membawa perubahan progresif.

Seperti Pasal 482 dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 ini menjadikan satu tindak pidana pemerasan dan pengancaman dalam satu pasal. Ketentuan ini lebih bersifat paksaan fisik atau lahiriah, antara lain, dengan todongan senjata tajam atau senjata api sebagai instrumen tindak pidana.

BACA JUGA:KUHP Baru, Pengguna Narkoba Dihukum Rehab


Mini Kidi--

Hal itu dikatakan oleh Satria Unggu Wicaksana, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura). Dalam Pasal pemerasan 482 KUHP baru itu pengenaan dendanya masuk kategori IV yaitu menekankan kepada pidana ganti rugi dan administrasi.

"Di sana juga ada penggabungan pengancaman yang sebelumnya belum ada di KUHP nasional, dan terkait upaya paksa yang kemudian menjadi unsur dalam perubahan pasal pemerasan ini," katanya, Selasa 3 Februari 2026.

BACA JUGA:KUHP Baru, Pelaku Curat Berkelompok Bisa Dijerat 9 Tahun Bui hingga Sanksi Denda Rp 500 Juta

Menurutnya, Pasal 482 terkait pemerasan yang ada di KUHP nasional ini masih sangat umum. Perlu dikaitkan misalnya dengan tindak pidana korupsi. Namun secara keseluruhan cukup membawa perubahan yang progresif.

"Ini bukti bahwa KUHP nasional cukup progresif untuk mentabulasi kasus-kasus yang tertuang dalam yurisprudensi dan juga perkembangan metode tindak pidana yang dilakukan," lanjutnya.

BACA JUGA:KUHP Baru, Pelaku Tipu Gelap Bisa Dipidana 4 Tahun hingga Denda Rp 200 Juta

Selain itu, KUHP baru cukup mengakomodir perkembangan hukum yang ada di tengah-tengah masyarakat. Tinggal implementasi dari aparat penegak hukum baik kepolisian maupun jaksa soal mentafsirkan, dan  mengidentifikasi niat dari pelaku.

"Itu semua kembali lagi, sekali lagi bergantung pada politik hukum yang kemudian ada dalam suatu rangkaian yang kita sebut sebagai criminal justice system atau sistem penegakan hukum pidana itu sendiri," pungkasnya.

BACA JUGA:KUHP Baru, Penadah Bisa Dikenakan Pidana Denda Hingga Rp500 Juta

Sebagai informasi, dalam KUHP baru Pasal 482 menerangkan bahwa kekerasan atau ancaman kekerasan tidak harus ditujukan pada orang yang diminta untuk memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang. Tetapi dapat juga dilakukan pada orang lain, misalnya terhadap anak, atau istri atau suami. 

Pengertian "memaksa" meliputi pemaksaan yang berhasil (misalnya barang diserahkan) maupun yang gagal. Dengan demikian, jika pemerasan tidak berhasil atau gagal, pelaku tindak pidana tetap dituntut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 482, bukan dengan ketentuan mengenai percobaan.

Kategori :