Diduga Tarik Paksa Mobil dan Peras Korban, Pria Mengaku Debt Collector Gresik Dipolisikan
Korban JAT bersama kuasa hukum usai melaporkan dugaan pemerasan oleh oknum debt collector di Mapolres Gresik.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Warga Gresik Kota Baru (GKB) berinisial JAT (37) melaporkan dua pria yang mengaku debt collector atas dugaan penggelapan dan pemerasan terkait penarikan mobil Daihatsu Terios Nopol W 1301 E di Perum GKB, Kecamatan Manyar, Rabu 26 November 2025.
Dua terlapor diketahui berinisial AI dan AN yang merupakan warga Kecamatan Manyar, Gresik.

Mini Kidi Wipes.--
Korban menjelaskan penarikan paksa itu terjadi di rumahnya di Perum GKB oleh beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector.
Mereka beralasan dokumen BPKB mobil tersebut digadaikan oleh teman korban berinisial FA dan mengalami keterlambatan pembayaran.
Korban yang tidak mengetahui persoalan tersebut kemudian meminta penjelasan kepada FA.
BACA JUGA:Jelang Lebaran 2026, Polres Gresik Sidak Senjata Api Personel Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Namun FA justru menghubungi dua rekannya yang mengaku sebagai debt collector yakni AI dan AN untuk membantu proses negosiasi.
Setelah negosiasi dilakukan, AI meminta korban menyerahkan mobil miliknya agar diparkir di rumah AI di wilayah Randuagung, Kecamatan Kebomas.
BACA JUGA:Pererat Silaturahmi di Wringinanom, Kapolres Gresik Sosialisasikan Penitipan Kendaraan Mudik Gratis
AI beralasan mobil tersebut perlu diamankan agar tidak ditarik oleh pihak perusahaan pembiayaan.
Beberapa minggu kemudian korban mengecek mobilnya dan mendapati kendaraan tersebut telah berada di rumah AN di Desa Sukomulyo.
Korban kemudian mendatangi rumah AN serta menghubungi AI dengan maksud mengambil kembali mobilnya.

Gempur Rokok Ilegal.--
“Saat itu saya kaget, karena saya dimintai uang senilai Rp 30 juta, dengan alasan biaya tarik dan pengamanan,” kata korban, Senin 9 Maret 2026.
Menurut korban, AN saat itu mengaku sebagai anggota debt collector dari kantor BFI Finance.
Namun AN tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi dari perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi dan Kamtibmas, Kapolres Gresik Hadiri Safari Ramadan di Duduksampeyan
“Waktu itu saya menanyakan surat tugas dan sertifikasi yang bersangkutan, tapi tidak bisa menunjukkan dan berbelit-belit,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari kantor Agustin & Patners, Toni Eko F menyatakan kliennya mengalami kerugian psikis dan materiil akibat peristiwa tersebut.
“Kami meminta agar para pelaku segera diproses hukum agar tidak ada lagi korban serupa. Apalagi klien kami telah mengalami kerugian baik material maupun imaterial, keluarga korban juga mengalami trauma sejak adanya kejadian ini,” ucapnya.
BACA JUGA:Satlantas Polres Gresik Santuni Anak Yatim Panti Asuhan Roudlotul Hikmah
Selain AI dan AN, korban juga melaporkan FA warga Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait BPKB mobil yang diduga digadaikan tanpa sepengetahuan korban. (rez)
Sumber:




