Ngaku Wartawan, Pria Asal Dlanggu Mojokerto Terjaring OTT di Kafe saat Terima Uang Rp 3 Juta
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata saat merilis kasus OTT pria yang mengaku wartawan dan diduga melakukan pemerasan.--
MOJOKERTO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Seorang pria berinisial Amir (42), warga Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto saat menerima uang Rp 3 juta yang diduga hasil pemerasan, Senin 16 Maret 2026.

Mini Kidi Wipes.--
Penangkapan dilakukan Sabtu 14 Maret 2026 malam di Cafe Koyam Coffee, Jalan Tri Buana Tunggal Dewi, Dusun Sambikerep, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Saat itu pelaku berada satu meja dengan korban Wahyu Suhartatik (47), seorang pengacara sekaligus divisi hukum Yayasan YPP dari rehabilitasi pecandu narkotika Al Kholiqi di Tulangan, Sidoarjo.
BACA JUGA:Ngaku Wartawan Peras Kades, Pria Madiun Disergap Polisi
Dalam OTT tersebut, polisi mendapati pelaku baru saja menerima uang Rp 3 juta dari korban yang dimasukkan dalam amplop putih.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa diperas oleh seseorang yang mengaku sebagai wartawan.
“Berawal dari laporan korban yang merasa diperas oleh seseorang yang mengaku sebagai wartawan. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan pelaku melalui operasi tangkap tangan,” kata Andi Yudha didampingi Wakapolres Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho, Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan, dan Kasihumas Iptu Suyanto.
BACA JUGA:Dinilai Langgar UU ITE, Pria Mengaku Wartawan Dilaporkan ke Mapolres Situbondo
Peristiwa ini bermula Selasa 10 Maret 2026 sekitar pukul 11.36 WIB saat pelaku menghubungi korban melalui telepon dan mengaku sebagai wartawan.
Pelaku kemudian mengirimkan tautan pemberitaan di YouTube yang berisi dugaan adanya uang pelicin sebesar Rp30 juta dalam proses rehabilitasi pengguna narkoba.
Informasi tersebut membuat pihak keluarga korban merasa keberatan.

Gempur Rokok Ilegal.--
Pelaku kemudian diduga meminta sejumlah uang kepada korban agar pemberitaan tersebut tidak disebarluaskan.
Selanjutnya korban dan pelaku sepakat bertemu di Cafe Koyam Mojosari.
Dalam pertemuan itu pelaku awalnya meminta uang Rp 6 juta, namun korban hanya mampu memberikan Rp 3 juta.
“Setelah korban menyerahkan uang sebesar tiga juta rupiah, sekitar pukul 19.20 WIB anggota Resmob yang sudah melakukan pemantauan langsung melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku,” ujarnya.
BACA JUGA:Bikin Geram! Oknum Wartawan Ngaku-ngaku Anggota PWI Diduga Minta Bantuan ke Beberapa Kades
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp 3 juta, satu unit handphone Samsung Galaxy A13, satu amplop putih, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, tiga kartu identitas media atas nama pelaku, empat kartu identitas media lainnya, satu lencana media, serta satu baju bertuliskan media.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksi pemerasan tersebut karena faktor ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (no)
Sumber:





