Sementara itu, Ruki Irawan, selaku Kepala Pleton A Polsuska Mantingan Ngawi–Curah Malang, menyampaikan bahwa setelah berkoordinasi dengan PT KAI Daop 7 Madiun, penyelesaian melalui mediasi diterima sebagai langkah restoratif.
“Setelah koordinasi intensif dengan Daop 7 Madiun, pihak KAI menyetujui mediasi ini. Di samping sebagai bentuk tanggung jawab, ini juga menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang, sehingga keselamatan operasional kereta api tetap terjaga,” ujar Ruki Irawan.
BACA JUGA:Kapolres Nganjuk Resmikan Gedung Baru Satreskrim, Dorong Pelayanan Lebih Maksimal
Setelah mediasi berjalan aman dan kondusif serta dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian, kedua anak itu dikembalikan kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut.
Polres Nganjuk bersama PT KAI mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api karena selain merugikan pihak lain, tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna transportasi.(Isk)