selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Kurang dari 24 Jam, Polres Nganjuk Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di Gondang

Kurang dari 24 Jam, Polres Nganjuk Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di Gondang

Satreskrim Polres Nganjuk meringkus terduga pelaku curanmor berinisial EA kurang dari 24 jam--

NGANJUK, MEMORANDUM.DISWA.ID - Polres NGANJUK melalui Satreskrim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Jumat 20 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di teras rumah korban di Desa Senjayan, Kecamatan Gondang, Kabupaten NGANJUK. Kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan, terduga pelaku berhasil diamankan petugas.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial EA (25) warga Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial MZ (33) warga Jember saat ini dalam proses penyidikan di Polres Jombang.

BACA JUGA:Beraksi Saat Subuh, Komplotan Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Nganjuk


Mini Kidi Wipes.--

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. dalam keterangan resminya yang disampaikan pada Senin 23 Februari 2026 membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut.

“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor yang terjadi di wilayah Gondang. Satu terduga pelaku sudah kami amankan dan satu lainnya sedang dalam proses penyidikan di Polres Jombang. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan tuntas,” tegas Kapolres.

BACA JUGA:Polres Nganjuk Sita 7.650 Pil Dobel L di Baron, Satu Pengedar Diamankan

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraan di teras rumah dengan kunci kontak masih menancap.

“Terduga pelaku memanfaatkan situasi saat kendaraan diparkir dengan kunci masih menempel. Dalam waktu singkat, kendaraan langsung dibawa kabur,” jelas AKP Sukaca.

Korban berinisial IM (37) mengalami kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol AG 4522 UY warna putih tahun 2018. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material dan langsung melaporkan ke Polsek Gondang.


Gempur Rokok Illegal--

Dari penangkapan terhadap EA, petugas turut mengamankan barang bukti berupa helm merk INK warna putih hitam, satu unit Honda PCX warna biru sebagai sarana, handphone OPPO F9 warna ungu, serta jaket warna hijau.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan penahanan terhadap terduga pelaku serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan dan selalu meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak pidana serupa.(Isk)

Sumber: