Oplos Beras Medium Jadi 'Premium', Pasutri Pemilik Toko Anjaya Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa 27-01-2026,08:35 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Muhammad Ridho

Tak hanya itu, rekening bank, nota penjualan, dan ponsel yang digunakan untuk promosi turut diamankan sebagai barang bukti.

Jaksa menegaskan, beras yang diperdagangkan para terdakwa tidak memenuhi standar label sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. 

Dalam kemasan beras tersebut tidak dicantumkan informasi wajib, seperti komposisi, berat bersih, kelas mutu, asal-usul beras, tanggal produksi, hingga nomor izin edar PSAT.

BACA JUGA:Beras Oplosan 12,5 Ton Diamankan di Sidoarjo

Bahkan, tulisan “Diproduksi: Indonesia” yang dicantumkan dalam kemasan dinilai menyesatkan karena tidak memuat identitas produsen secara sah.

Hasil uji laboratorium UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Surabaya juga menguatkan dakwaan. Beras bermerek Rinjani, Rojo Lele, dan Daun Suji dinyatakan tidak memenuhi klasifikasi mutu dan tidak layak dikategorikan sebagai beras premium.

Kategori :