KUHP Baru, Aborsi Sebabkan Kematian Bisa Dituntut 15 Tahun Penjara

Sabtu 24-01-2026,09:57 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Muhammad Ridho

Transformasi dari Pasal 346 ke Pasal 463 ini dianggap Tita sebagai cerminan kematangan Indonesia dalam menyinkronkan regulasi dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) serta perkembangan ilmu medis modern.

"Mari kita dukung implementasi hukum ini dengan terus meningkatkan literasi hukum di masyarakat. Tujuannya jelas, agar setiap warga negara mendapatkan perlindungan yang setara, bermartabat, dan sesuai dengan prinsip keadilan yang hakiki," tutup Tita. (bin)

Kategori :