new idulfitri

Lawan BRI dan KPKNL, Warga Surabaya Gugat Ganti Rugi Rp 500 Miliar

Lawan BRI dan KPKNL, Warga Surabaya Gugat Ganti Rugi Rp 500 Miliar

Ilustrasi sidang perdata perbuatan melawan hukum--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menyidangkan perkara kakap terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kali ini, Sunjani Suhardjo melalui kuasa hukumnya, Dading Patria Hasta, SH., MH., melayangkan gugatan fantastis senilai Rp 500 miliar terhadap tiga pihak sekaligus, termasuk institusi perbankan plat merah dan lembaga lelang negara.

​Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 937/Pdt.G/2025/PN Sby ini menyeret nama Erwin Santoso sebagai Tergugat I, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kertajaya Surabaya sebagai Tergugat II, serta Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya sebagai Tergugat III.

BACA JUGA:Diduga Salahgunakan Perjanjian Utang Piutang, Leonny Maria Digugat di PN Surabaya Terkait Sengketa Lahan


Mini Kidi Wipes.--

Dalam petitumnya, Penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihaknya. Tak tanggung-tanggung, Sunjani menuntut para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 miliar secara tanggung renteng.

​"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500.000.000.000,00 secara tanggung renteng," bunyi salah satu poin petitum yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

BACA JUGA:PN Surabaya Akan Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Kapal PT Bahana Line Vs Patra Line, Agenda Keterangan Ahli


Gempur Rokok Ilegal -----

Selain tuntutan materiil, pihak Penggugat juga memohon kepada majelis hakim untuk meletakkan sita jaminan (CB) terhadap dua aset properti bernilai tinggi di Surabaya. Aset tersebut meliputi sebidang tanah dan bangunan di Jalan Embong Cerme No. 15 dengan status SHM, serta sebuah hunian mewah di Perumahan Graha Famili Blok PP No. 48, Kelurahan Babatan, Wiyung.

​Tak hanya itu, Penggugat juga menyertakan tuntutan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan jika para Tergugat lalai menjalankan putusan, serta meminta putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.

Sumber:

Berita Terkait