new idulfitri

Diduga Salahgunakan Perjanjian Utang Piutang, Leonny Maria Digugat di PN Surabaya Terkait Sengketa Lahan

Diduga Salahgunakan Perjanjian Utang Piutang, Leonny Maria Digugat di PN Surabaya Terkait Sengketa Lahan

ilustrasi sidang gugatan perdata perbuatan melaaan hukum di PN Surabaya --

​SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.IDPolemik kepemilikan tanah kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kali ini, Jeffrey Lawrence Pattirane bersama tiga anggota keluarganya resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Leonny Maria terkait dugaan peralihan hak atas tanah yang dinilai cacat Hukum.

​Perkara yang teregistrasi dengan nomor 984/Pdt.G/2025/PN Sby ini memfokuskan pada obyek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2234 yang berlokasi di Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Rencananya sidang akan digelar pada Senin, 30 Maret 2026 di ruang Cakra. 

BACA JUGA:PN Surabaya Akan Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Kapal PT Bahana Line Vs Patra Line, Agenda Keterangan Ahli


Mini Kidi Wipes.--

​Dalam petitum gugatannya, pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya, Noerana Dibyantarsih, S.H., menyatakan bahwa rentetan akta yang dibuat di hadapan Notaris Sujadi, S.H., sejak tahun 2011 hingga 2016 mengandung "cacat kehendak". 

Hal ini dikarenakan adanya dugaan penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian hutang piutang yang menjadi dasar lahirnya Akta Kuasa Menjual dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

​"Pihak Penggugat menegaskan bahwa mereka telah melunasi hutang pokok sebesar Rp100 juta. Namun, Tergugat justru melakukan balik nama sertifikat menjadi atas nama pribadi (Leonny Maria) melalui Akta Jual Beli yang dinilai tidak sah dan batal demi hukum," tulis poin dalam gugatan tersebut.

BACA JUGA:PN Surabaya Terapkan WFH, Aktivitas Persidangan Baru Kembali Normal Pekan Depan


Gempur Rokok Ilegal -----

​Tak tanggung-tanggung, selain menuntut pembatalan seluruh akta otentik yang berkaitan dengan peralihan hak tersebut, para Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp200.000.000,- serta kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000,-.

​Turut terseret dalam perkara ini adalah Kantor Pertanahan Kota Surabaya I sebagai pihak Turut Tergugat. Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar memerintahkan BPN untuk melakukan balik nama kembali sertifikat tersebut ke atas nama Jeffrey Lawrence Pattirane.

Sumber:

Berita Terkait