BACA JUGA:Satreskrim Bekuk Duet Pasutri dan Penadah Tipu Gelap Motor R2, Korban Lebih dari 10 Orang
Transaksi dilakukan di Rest Area Tol Sidoarjo. Setelah memeriksa kendaraan, terdakwa mentransfer Rp19,5 juta, terdiri dari Rp18 juta harga mobil dan Rp1,5 juta sebagai “upah”. Mobil selanjutnya dibawa ke bengkel di Surabaya, di mana terdakwa mengeluarkan biaya tambahan sekitar Rp6 juta untuk mengubah fisik kendaraan, termasuk penggantian pelat nomor.
Akibat perbuatan tersebut, korban Agnes Nidya Astanti mengalami kerugian materiil sekitar Rp195 juta.