Wajah Baru Delik Perzinahan Pasal 411-412, Pengamat: Bisa Dipidana 1 Tahun

Sabtu 10-01-2026,13:49 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Muhammad Ridho

BACA JUGA:KUHP Baru Berlaku, Ancaman 12 Tahun Penjara Menanti Pelaku Penculikan

Karena itu, Rama menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya swediaisasi atau penggerebekan sewenang-wenang oleh pihak ketiga.

“Mekanisme delik aduan absolut dalam Pasal 411 dan 412 adalah proteksi agar ruang privat tidak diintervensi oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan, seperti tetangga atau ormas," tuntasnya. (bin)

Kategori :