BACA JUGA:KUHP Baru Berlaku, Ancaman 12 Tahun Penjara Menanti Pelaku Penculikan
Karena itu, Rama menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya swediaisasi atau penggerebekan sewenang-wenang oleh pihak ketiga.
“Mekanisme delik aduan absolut dalam Pasal 411 dan 412 adalah proteksi agar ruang privat tidak diintervensi oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan, seperti tetangga atau ormas," tuntasnya. (bin)