BACA JUGA:Wali Kota Pasuruan Hadiri Pelantikan PEPADI, Tegaskan Wayang sebagai Tuntunan di Era Digital
“Tindakan ini sudah sering kita lakukan. Namun para pedagang masih membandel. Peraturan yang sudah disosialisasikan seharusnya ditaati demi menjaga ketertiban dan keindahan kawasan pelabuhan,” ujarnya.
BACA JUGA:Anugerahkan Reka Karsa Cipta 2025, Wali Kota Pasuruan Dorong Inovasi Berkelanjutan
Salah satu pelanggaran utama yang disoroti adalah keberadaan gerobak dan tenda yang ditinggalkan di lokasi hingga siang hari.
Padahal, berdasarkan aturan, pedagang yang beroperasi pada malam hari wajib membawa pulang peralatan dagangnya setelah selesai berjualan.
BACA JUGA:Wali Kota Resmikan Layanan Mobil Jenazah Gratis untuk Warga Kota Pasuruan
“Kenyataannya, gerobak justru ditinggal di lokasi sampai siang hari. Hal inilah yang membuat wajah pelabuhan terkesan kumuh dan tidak terawat,” ungkap Adi Wibowo.
Sebagai tindak lanjut, petugas Satpol PP memberikan surat peringatan kepada para pedagang yang melanggar ketentuan.
BACA JUGA:TP PKK Kota Pasuruan Resmi Dilantik, Wali Kota Tegaskan Program Kerja Terukur dan Kolaboratif
Pemerintah Kota Pasuruan berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera sehingga kawasan wisata pelabuhan kembali tertata rapi dan nyaman bagi pengunjung. (kd/mh)