Kakek Tiri di Gresik Cabuli Cucu Berusia 6 Tahun, Polisi Amankan Pelaku

Minggu 14-12-2025,11:14 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang gadis berusia 6 tahun menjadi korban pencabulan di Kabupaten Gresik. Ironisnya, pelaku diketahui merupakan kakek tiri, orang terdekat yang seharusnya melindungi korban dari kejahatan. 

Tersangka dari tindakan cabul tersebut adalah AM (53). Aksi biadab kakek tiri tersebut bahkan berujung membuat kondisi psikis korban mengalami trauma. 

BACA JUGA:Miris! Kakek di Gresik Tega Setubuhi Wanita Berkebutuhan Khusus


Mini Kidi--

Tersangka AM kini telah ditahan di Mapolres Gresik untuk menghadapi jeratan hukum. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya pun membenarkan telah menangkap tersangka. 

“Sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka merupakan kakek tiri korban. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan orang tua korban,” kata Arya saat dikonfirmasi, Minggu 14 Desember 2025.

BACA JUGA:Cabuli Bocah 10 Tahun, Kakek 67 Tahun di Situbondo Dipenjara

Arya menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada bulan Oktober 2024, ketika korban diajak ibunya untuk berkunjung ke rumah neneknya. Namun, saat nenek korban tertidur tersangka menjalankan aksi bejatnya. 

Korban disebut diajak AM masuk ke dalam kamarnya dan menyuruh gadis cilik tersebut untuk berbaring. Selanjutnya, perilaku tak pantas mulai dilakukan tersangka. 

“Jadi setelah neneknya tidur, korban bermain dengan pelaku dan pelaku mengajak korban ke kamarnya. Kemudian dia menyuruh korban tidur dan melepaskan pakaian korban lalu melakukan pencabulan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kakek Poncokusumo Cabuli Anak Tetangga

Dirinya menambahkan, bahwa tindakan itu kembali terulang untuk kedua kalinya. Modus yang digunakan tersangka pun sama, yakni memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya.

“Modusnya sama. Korban kini mengalami trauma dan tidak mau ketemu dengan pelaku kembali,” ujarnya. 

Akibat perbuatan tercela itu, tersangka kini dijerat Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Dendam Sering Dibully, Kakek Bacok Tetangga di Pasar

Kategori :