Ratusan Perkara Tuntas, Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Senjata Tajam

Kamis 11-12-2025,12:52 WIB
Reporter : Edi Winarko
Editor : Fatkhul Aziz

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan menciptakan ketertiban umum.

Melalui Kasubsi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Kejari, Agus Kurniawan, Kejaksaan Negeri Jember pada hari Kamis, 11 Desember 2025, melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (Inkracht Van Gewijsde) untuk tahap kedua di tahun 2025.

BACA JUGA:Kado Setahun Prabowo-Gibran, Kejari Jember Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Sosperda DPRD


Mini Kidi--

​Kegiatan pemusnahan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas perkara-perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Acara dipimpin langsung mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, S.H., M.H., dan disaksikan oleh berbagai instansi terkait, termasuk Kepala Kepolisian Resort Jember,​ Kepala Pengadilan Negeri Jember, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Jember (Bea Cukai Jember), dan ​Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember atau yang mewakili.

BACA JUGA:Kejari Jember Periksa Wakil Ketua DPRD, Dugaan Korupsi Sosperda Senilai Rp 5,6 Miliar

​Turut hadir dalam kegiatan ini seluruh Kepala Seksi (Kasi), Kepala Sub Bagian (Kasubag), dan pegawai Kejaksaan Negeri Jember.

​Agus Kurniawan menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan terhadap 222 (dua ratus dua puluh dua) perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

​"Pemusnahan hari ini merupakan yang kedua kalinya di tahun 2025. Sebelumnya, kami juga telah melaksanakan kegiatan serupa pada hari Rabu, 18 Juni 2025," jelas Agus.

BACA JUGA:Pemusnahan Ribuan Barang Bukti Inkra di Batu, Bukti Nyata Keseriusan Aparat dalam Penegakan Hukum

​Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak pidana, antara lain:

​Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA). ​Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) serta Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), yang tergolong dalam kejahatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Secara rinci, barang bukti (BB) utama yang dimusnahkan meliputi:

Narkotika Golongan I 745,301 gram, Ganja 964,86 gram, Ekstasi 16,3 butir, Obat Terlarang Trihexyphenidyl "Y" 244.630 butir

Kategori :