SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Meski Pemerintah Kota Surabaya telah meresmikan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) di kawasan Jeruk, Lakarsantri, pada Agustus lalu, aktivitas pemotongan unggas secara liar di dalam pasar tradisional masih marak ditemukan.
Praktik yang seharusnya sudah dilarang ini terpantau masih berlangsung di sejumlah pasar, seperti Pasar Keputran Selatan, Pasar Wonokromo, Pasar Tembok, dan Pasar Kupang.
BACA JUGA:Komisi B DPRD Surabaya Dorong Regulasi Tegas Rumah Pemotongan Unggas
Mini Kidi--
Berdasarkan pantauan Memorandum di lapangan, kandang-kandang penampungan unggas terlihat jelas dari Jalan Sulawesi, tepatnya di sisi kiri setelah turun dari jembatan.
Tak hanya pemandangan kandang yang mencolok, aroma tak sedap yang menyengat juga merebak setiap kali melintasi jalan raya yang bersebelahan dengan pasar itu.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem, Minta Perkuat Peran Satgas Kampung
Pemandangan kendaraan pengangkut unggas yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan samping pasar juga menjadi hal lumrah.
Mereka menurunkan muatan ke area kandang di dalam pasar, yang kemudian dilanjutkan dengan proses penyembelihan di lokasi yang sama.
Aktivitas pembersihan bulu hingga karkas siap ambil ini berlangsung intens setiap dini hari.
BACA JUGA:Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas Oknum Pegawai Diduga Main Slot Saat Jam Kerja
"Iya memang jam-jam segini, jam 02.00 pagi. Jadi (pemesan) sudah terima bersih," ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Ia menyebutkan bahwa pemotongan di dalam pasar sudah berlangsung sangat lama. Pemesan biasanya mengambil ayam yang sudah dalam kondisi bersih. "Jadi sudah terima bersih," tambahnya.
Maraknya pemotongan unggas liar ini mendapat sorotan dari anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Dr Michael Leksodimulyo, MBA MKes.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Dorong Anggaran Khusus APBD 2026 untuk Kolaborasi Pemuda Gen Z