BACA JUGA:Pelaku Curanmor Sono Kembang Surabaya Remuk Dihajar Warga
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Sono Kembang Surabaya Remuk Dihajar Warga
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.