Jukir Mie Gacoan di Surabaya Diamankan Usai Getok Tarif Parkir Mobil

Selasa 02-12-2025,17:02 WIB
Reporter : Wendy Setiawan
Editor : Aris Setyoadji

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Dua juru parkir Mie Gacoan di Jalan Mayjend Sungkono dan Jalan Margorejo diamankan Satsamapta Polrestabes Surabaya karena mematok tarif parkir mobil melebihi ketentuan dan tidak memiliki izin resmi, Senin 2 Desember 2025.


Mini Kidi--

Penindakan dilakukan setelah muncul video viral pelanggan yang dikenai tarif parkir mobil Rp5.000, sementara manajemen telah memasang spanduk bahwa tarif resmi mobil Rp3.000, motor Rp2.000, dan ojek online Rp1.000.

Kasatsamapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan penertiban dilakukan di dua lokasi dan mengamankan BS dan SP.

BACA JUGA:Tepergok Nyuri Ponsel di Masjid Tambak Osowilangun, 3 Perempuan Bawah Umur Diamankan Warga

“Benar tim gabungan Satsamapta Polrestabes Surabaya melaksanakan giat penertiban juru parkir liar, kemudian mengamankan dua pelanggar,” katanya.

Kedua jukir itu dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan dan terbukti tidak memiliki izin parkir resmi dari dinas terkait.

BACA JUGA:Operasi Zebra Semeru 2025 Polrestabes Surabaya, Ratusan Ribu Pelanggar Dapat Teguran Lisan

“Sehingga, mereka melanggar Pasal 39 Juncto Pasal 11 ayat (2), Perda nomor 3 tahun 2018, tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya,” terangnya.

Mereka dinyatakan melanggar Tipiring, dengan barang bukti berupa KTP, SIM, dan uang tunai hasil parkir Rp120 ribu.

“Pelanggar sudah dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk diambil keterangan dan disidangkan hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Surabaya,” pungkasnya. 

Kategori :