new idulfitri

Pengacara Terdakwa Pelindo Ajukan Eksepsi, Singgung Pasal UU Tipikor Lama dan KUHP Baru

Pengacara Terdakwa Pelindo Ajukan Eksepsi, Singgung Pasal UU Tipikor Lama dan KUHP Baru

Sudiman Sidabuke Tim Kuasa Hukum terdakwa korupsi Pelindo 3.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sidang pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Pelindo kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 1 April 2026. Usai agenda pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum terdakwa memastikan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sudiman Sidabuke, pengacara terdakwa, usai persidangan.

BACA JUGA:Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak, 6 Pejabat Pelindo dan APBS Didakwa Rugikan Negara Rp200 M


Mini Kidi Wipes.--

“Jadi hari ini adalah pembacaan dakwaan. Isinya saya pikir rekan-rekan semua sudah paham, dakwaan itu berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 di undang-undang yang lama,” ujar Sudiman kepada wartawan.

Sudiman menyebut, jika mengacu pada undang-undang yang baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dakwaan tersebut sejatinya memiliki padanan pasal.

BACA JUGA:Penetapan Tersangka Korupsi, Pelindo Dukung Proses Hukum dan Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

“Kalau di undang-undang yang baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu Pasal 603 dan Pasal 604. Nah itu tentu dakwaannya seperti itu,” jelasnya.

Menurutnya, tim kuasa hukum akan menyiapkan eksepsi secara matang karena eksepsi berkaitan dengan aspek formal dan prosedural dalam dakwaan.

“Nanti tentu kita akan mengajukan eksepsi minggu depan. Eksepsi itu kan menyangkut tentang proses prosedural formal. Maka harus cermat, jelas, dan lengkap,” tegas Sudiman.

BACA JUGA:6 Direksi PT Pelindo dan APBS Jadi Tersangka Korupsi Kolam Tanjung Perak, Total Kerugian Hampir Rp 200 Miliar

Ia menambahkan, dalam eksepsi nantinya pihaknya akan memberikan sejumlah catatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.

“Tentu harapan kita ada beberapa poin nanti barangkali yang kita kasih catatan di dalam eksepsi itu. Mudah-mudahan saja dikabulkan,” ucapnya.

Sudiman menegaskan, pada tahap sidang pembuktian nantinya barulah perkara akan masuk pada substansi materiil, termasuk pengujian alat bukti. “Sedangkan penggalian perkaranya secara materiil, itu nanti pada saat pembuktian,” katanya.

Sumber:

Berita Terkait